Wartawan Korban Dugaan Intimidasi Ajudan Pj Gubernur Jalani Pemeriksaan Polda Gorontalo

Intimidasi Wartawan Gorontalo
ilustrasi
banner 468x60

READ.ID – Muamar Abdillah, Seorang wartawan online Dulohupa.id yang diduga mendapat intimidasi dari oknum ajudan penjabat Gubernur Gorontalo, memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Polda Gorontalo, Senin (18/7/2022).

Muamar diperiksa di ruangan Subdit 5 Siber oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirskrimsus) Polda Gorontalo.


banner 468x60

Ali Rajab SH, selaku kuasa hukum korban mengungkapkan, kliennya diperiksa untuk pertama kali, setelah pihak korban melaporkannya ke Polda Gorontalo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

“Korban diperiksa penyidik mulai pukul sebelas siang hingga empat sore,” tutur Ali.

Ali menjelaskan, korban menerima sekitar 20 lebih pertanyaan dari penyidik. Sementara materi pemeriksaan itu soal kronologisnya.

“Dia (Muamar) juga ditanya soal status kewartawanannya di Dulohupa seperti apa, tentunya ia merupakan reporter yang berkerja di Dulohupa.id,” tuturnya.

Kata Ali, Muamar akan diperiksa kembali jika penyidik memerlukannya untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Penyidik juga tadi menyampaikan akan memanggil terduga pelaku yakni ajudan Gubernur dan saksi-saksi seperti rekan dari korban, hingga pimpinan Biro Umum dan Kasatpol Provinsi Gorontalo. Saya tidak tahun kapan mereka akan diperiksa,” jelas Ali.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Wahyu Tri Cahyono mengatakan, saat ini kasus tersebut masih berproses dan ditangani Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

“Saat ini kasus masih tahap pemeriksaan dan penyelidikan,” ucap Kombes Wahyu.

Oknum Ajudan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo berinisial ASN diadukan ke Polda Gorontalo atas dugaan kasus intimidasi yang dilakukan kepada Muamar Afdillah, wartawan Dulohupa.id yang juga bekerja sebagai Stringer (Wartawan lepas) salah satu TV Nasional.

Oknum ajudan itu dinilai menghalang-halangi kerja jurnalistik yang diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat 1 yang menyatakan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.

Duagaan intimidasi itu terjadi pada Rabu tanggal 6 Juli 2022, dimana korban sedang melakukan peliputan di lokasi pasar murah yang bertempat di Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango. Pasar murah tersebut merupakan kegiatan yang digelar Pemerintah Provinsi Gorontalo dan juga dihadiri oleh Penjagub Gorontalo Hamka Hendra Noer.

Kuasa hukum korban Ali Rajab menjelaskan, pada saat korban sedang mewawancarai Penjagub Gorontalo Hamka Hendra Noer, wawancara berlangsung lancar, namun saat mengajukan pertanyaan terkait “selain pasar murah, solusi apa yang ditawarkan Penjagub untuk membantu masyarakat mengatasi kenaikan harga bahan pokok menjelang hari besar keagamaan”.

Kata Ali, korban diinjak di kaki oleh Terlapor sebanyak dua kali. Selain itu korban juga didorong dari arah belakang yang diketahui dilakukan oknum Satpol PP Provinsi Gorontalo, yang mengawal rombongan Penjagub Gorontalo Hamka Hendra Noer

“Pasal-pasal inilah yang kami nilai dilanggar oleh oknum ajudan Pj Gubernur Gorontalo. Sehingga korban yang merasa terintimidasi secara psikologi yang membuat korban tidak fokus lagi dalam melaksanakan kerja-kerja jurnalistiknya. Maka oknum Ajudan Pj Gubernur Gorontalo itu, dengan terpaksa kami adukan ke Polisi melalui SPKT Polda Gorontalo,” bebernya.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90