READ.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo melalui Subdit Renakta terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam perlindungan hak anak, Selasa (21/4/2026).
Subdit Renakta memfasilitasi seorang siswa dari salah satu SMK di Gorontalo yang tengah menjalani proses hukum di Rutan Polda Gorontalo agar tetap dapat mengikuti ujian sekolah.
Pelaksanaan ujian tersebut dilakukan di ruang Subdit Renakta dengan pengawasan dan pendampingan pihak terkait, Langkah ini merupakan bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, khususnya Pasal 3 huruf a yang menegaskan bahwa setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh pendidikan.
Polda Gorontalo menegaskan bahwa meskipun anak berhadapan dengan hukum, hak-hak dasar mereka, termasuk hak untuk mendapatkan pendidikan, tetap harus dipenuhi.
Upaya ini juga diharapkan dapat membantu anak yang bersangkutan tetap melanjutkan pendidikan serta mempersiapkan masa depan yang lebih baik.
Dengan adanya fasilitas tersebut, diharapkan proses pembinaan terhadap anak dapat berjalan seimbang antara penegakan hukum dan pemenuhan hak-hak anak.












