Apa Peran Dinas Pendidikan dalam Program Revitalisasi Sekolah? Ini Penjelasan Berdasarkan Juknis PSN

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Program Strategis Nasional (PSN) Satuan Pendidikan menerapkan sistem pengawasan berlapis yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, hingga lembaga pengawas. Namun, dalam implementasinya di lapangan masih kerap muncul pertanyaan mengenai batas kewenangan Dinas Pendidikan dalam pelaksanaan program tersebut.

Merujuk pada Dokumen Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan yang menjadi pedoman pelaksanaan program, Dinas Pendidikan kabupaten/kota maupun provinsi memiliki peran dalam koordinasi, verifikasi data, monitoring, serta pendampingan administrasi sesuai dengan kewenangannya.

Pada tahap penetapan penerima bantuan, Dinas Pendidikan bertugas melakukan konfirmasi terhadap data calon penerima serta menandatangani Nota Kesepahaman dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Selanjutnya, yang telah memenuhi persyaratan diusulkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk ditetapkan sebagai penerima bantuan melalui Surat Keputusan (SK).

Setelah SK penerima bantuan diterbitkan, sekolah wajib membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Panitia yang terdiri atas kepala sekolah, guru, komite sekolah, dan perwakilan masyarakat tersebut bertugas menyiapkan dokumen teknis, melaksanakan pembangunan, serta menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Dana bantuan kemudian disalurkan secara langsung dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening resmi satuan pendidikan melalui bank penyalur dengan mekanisme cash transfer. Penyaluran tersebut tidak melalui rekening pemerintah daerah maupun Dinas Pendidikan. Mekanisme ini telah diatur secara tegas dalam Dokumen Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan.

Dalam pelaksanaannya, Program Strategis Nasional (PSN) Revitalisasi Satuan Pendidikan menggunakan mekanisme swakelola. Artinya, pekerjaan fisik dilaksanakan langsung oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), bukan oleh kontraktor yang ditunjuk pemerintah. Melalui mekanisme ini, sekolah juga diwajibkan memanfaatkan tenaga kerja lokal dan mengutamakan pembelian material bangunan dari toko di sekitar wilayah sekolah sebagai upaya mendorong perputaran ekonomi masyarakat setempat.

Meski demikian, Dinas Pendidikan tetap memiliki peran dalam aspek pengawasan dan pendampingan. Berdasarkan petunjuk teknis program, Dinas Pendidikan bersama Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) bertugas melakukan monitoring, evaluasi, serta pendampingan teknis secara berkala untuk memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai standar, spesifikasi, dan jadwal yang telah ditetapkan.

Pengawasan juga melibatkan berbagai pihak lainnya, antara lain Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tim teknis konstruksi, komite sekolah, serta masyarakat. Dalam kondisi tertentu, Kejaksaan dapat memberikan pendampingan melalui mekanisme pengamanan pembangunan strategis dengan pendekatan preventif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Petunjuk teknis program tidak menempatkan Dinas Pendidikan sebagai pelaksana pembangunan fisik maupun pengelola anggaran bantuan yang telah ditransfer ke rekening sekolah. Tanggung jawab pelaksanaan pembangunan sepenuhnya berada pada P2SP yang dibentuk oleh sekolah berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, implementasi di lapangan tetap memerlukan pengawasan dan evaluasi secara menyeluruh. Apabila terdapat dugaan penyimpangan dari mekanisme yang telah ditetapkan, hal tersebut harus dibuktikan melalui penelusuran fakta, pemeriksaan dokumen, serta konfirmasi kepada seluruh pihak terkait dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Redaksi masih terus menghimpun data, menelaah dokumen, dan meminta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Strategis Nasional Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Gorontalo Utara.

 

 

 

Referensi:

  • Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan.
  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.
  •  Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  • Dokumen Program Strategis Nasional Revitalisasi Satuan Pendidikan.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60