READ.ID – Jika pada umumnya proyek pemerintah dikerjakan melalui penyedia jasa atau kontraktor, berbeda dengan Program Strategis Nasional (PSN) Revitalisasi Satuan Pendidikan. Program ini justru menerapkan sistem swakelola dengan melibatkan langsung satuan pendidikan sebagai pelaksana pembangunan, sekaligus membuka peluang kerja bagi masyarakat di sekitar sekolah penerima bantuan.
Kebijakan tersebut diatur dalam Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan fisik menjadi tanggung jawab Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang dibentuk oleh sekolah penerima bantuan.
Kepanitiaan terdiri atas kepala sekolah, guru, komite sekolah, dan unsur masyarakat yang bertugas mengawal seluruh tahapan pembangunan, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Pemerintah menilai pola swakelola mampu memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pembangunan fasilitas pendidikan sekaligus memastikan hasil pekerjaan lebih sesuai dengan kebutuhan riil setiap sekolah.
Di sisi lain, mekanisme ini juga dirancang untuk memberikan dampak ekonomi bagi lingkungan sekitar. Sekolah diwajibkan mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal serta membeli kebutuhan material bangunan dari toko-toko yang berada di wilayah setempat. Dengan demikian, anggaran negara yang dialokasikan untuk revitalisasi sekolah diharapkan ikut mendorong perputaran ekonomi daerah.
Dalam dokumen program disebutkan bahwa pelaksanaan swakelola berlandaskan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Penentuan jenis bantuan pun didasarkan pada kebutuhan sekolah yang telah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga pelaksanaan program diharapkan lebih tepat sasaran.
Penerapan mekanisme tersebut memiliki landasan hukum yang jelas. Selain mengacu pada Petunjuk Teknis Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, pelaksanaannya juga berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa Program Revitalisasi Satuan Pendidikan menggunakan skema Swakelola Tipe IV, yaitu mekanisme pengadaan yang memberikan kewenangan kepada kelompok masyarakat atau organisasi masyarakat, termasuk unsur sekolah melalui P2SP, untuk melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski tidak melibatkan kontraktor sebagai pelaksana utama, pemerintah menegaskan bahwa pembangunan tetap berada dalam sistem pengawasan yang berlapis. Pengawasan dilakukan sejak tingkat sekolah melalui P2SP dan komite sekolah, kemudian melibatkan tim teknis konstruksi, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), Dinas Pendidikan, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam kondisi tertentu, Kejaksaan juga dapat menjalankan fungsi pengamanan pembangunan strategis melalui langkah-langkah preventif.
Pengawasan tidak hanya menyangkut administrasi dan pengelolaan anggaran, tetapi juga mencakup pemeriksaan kualitas pekerjaan fisik. Pemerintah mewajibkan evaluasi terhadap mutu material, kesesuaian volume pekerjaan, serta progres pembangunan sebagai bagian dari persyaratan sebelum pencairan dana pada tahap berikutnya.
Mekanisme swakelola tersebut menjadi salah satu fokus penelusuran dalam rangkaian liputan ini. Redaksi akan mengkaji apakah pelaksanaan Program Strategis Nasional Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Gorontalo Utara telah berjalan sesuai ketentuan, mulai dari pembentukan P2SP, pemanfaatan tenaga kerja lokal, pengadaan material, hingga pelaksanaan sistem pengawasan.
Untuk memperoleh gambaran yang utuh, redaksi akan terus menghimpun dokumen, melakukan konfirmasi kepada instansi terkait, serta meminta keterangan dari sekolah-sekolah penerima bantuan mengenai implementasi program di lapangan.
Referensi:
- Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan.
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.
- Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
- Dokumen Program Strategis Nasional Revitalisasi Satuan Pendidikan.












