Banyak Penyalahgunaan Institusi Fintech Dan Penipuan Pinjaman Online, Kinerja Satgas Investasi Dikritik

READ.ID– Satuan Tugas (Satgas) Investasi harus memiliki kewaspadaan tinggi terhadap tindakan terjadinya penipuan dan penyalahgunaan institusi fintech dalam usaha mengawal masuknya investasi ke dalam negeri.

Hal tersebut diungkapkan politisi senior, Junaidi Auly dalam keterangan tertulis kepada Read.id melalui WhatsApp (WA), Sabtu (30/5) menanggapi langkah Satgas Investasi yang telah melakukan penindakan terhadap 35 Koperasi beberapa waktu lalu.


banner 468x60

Legislator asal Dapil II Provinsi Lampung tersebut mengatakan, Satgas Waspada Investasi memang wajib mewaspadai tindakan penipuan serta penyalahgunaan institusi fintech tetapi harus cermat dan penuh kehati-hatian. “Penindakan terhadap 35 koperasi beberapa waktu lalu merupakan kekeliruan yang telah dilakukan Satgas Waspada Investasi,” kata Junaidi.

Ya, Satgas Waspada Investasi dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu menyebutkan, telah menemukan dan melakukan penindakan terhadap 50 aplikasi Koperasi yang menawarkan pinjaman online ilegal. Namun, setelah dilakukan penelusuran, salah satu dari koperasi tersebut ternyata tidak melakukan pelanggaran.

Junaidi yang juga anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku telah meminta klarifikasi kepada para pihak terkait. Dari hasil klarifikasi itu, Satgas Waspada Investasi kabarnya telah menormalisasi sekitar 35 koperasi sehingga tidak dilakukan pemblokiran. Padahal, sebelumnya Satgas Waspada Investasi tekah melakukan tindakan.

Karena itu, Junaidi meminta Satgas Waspada Investasi seharusnya dapat bekerja lebih profesional dalam menjalankan tugasnya sehingga tidak melakukan kekeliruan seperti melakukan penindakan terhadap 35 koperasi tersebut.

Jika tidak cermat dan berhati-hati, lanjut Junaidi, ini dapat merugikan pihak yang tidak bersalah.
Karena itu, selbelum melakukan penindakan, Satgas Waspada Investasi harus seksama melakukan penelusuran terhadap situs-situs yang digunakan sebagai sarana melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang diduga melawan hukum dan mempunyai potensi merugikan masyarakat dapat lebih teliti lagi.

Junaidi menyarankan agar Satgas Waspada Investasi juga bertanggung jawab jika terjadi kesalahan dalam menjalankan tugasnya seperti yang terjadi terhadap 35 aplikasi koperasi seperti keterangan persnya. “Terkait masalah itu, Satgas Waspada Investasi sebaiknya tidak hanya melakukan normalisasi saja tapi juga memberikan klarifikasi dan merehabilitasi nama pihak yang telah dituduh melakukan penipuan dan penyalahgunaan. Junaidijslnmelanjutkan,

Bila nama institusi telah disebut bersalah dan disebarluas, kata Junaidi, ini bakal merusak nama baik pihak yang dirugikan. Bayangkan juga beberapa hari dibekukan berapa kerugian yang dialami oleh Koperasi. “Satgas telah diberikan wewenang untuk melakukan penindakan. Penegakan hukum penting untuk dilakukan dalam rangka membangun kepastian dan perlindungan investasi. Namun, itu harus berhati-hati. Bila tidak, investasi di Indonesia bisa tamat,” demikian Junaidi Auly.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90