READ.ID — Pemerintah Kota Kotamobagu mempertegas komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional hingga ke tingkat kelurahan melalui penyesuaian aturan terkait batas usia perangkat desa dan kelurahan.
Penegasan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Regulasi ini memperjelas sejumlah ketentuan teknis, termasuk syarat pengangkatan perangkat yang harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan kualifikasi.
Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah batas usia calon perangkat yang ditetapkan minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun pada saat pengangkatan.
Ketentuan ini dimaksudkan agar aparatur yang direkrut berada dalam usia produktif, memiliki kematangan berpikir, dan mampu menjalankan pelayanan publik secara optimal.
Di Kota Kotamobagu, pengaturan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat kelurahan telah lebih dulu diatur melalui Peraturan Wali Kota Kotamobagu Nomor 23 Tahun 2019. Pada Pasal 2 huruf b, ditegaskan bahwa calon perangkat kelurahan harus berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun saat diangkat.
Artinya, seseorang tidak dapat diangkat menjadi perangkat kelurahan apabila usianya di bawah 20 tahun atau telah melampaui 42 tahun pada saat proses pengangkatan berlangsung.
Meski demikian, perangkat yang telah diangkat tetap dapat menjalankan tugas hingga usia 60 tahun, selama masih memenuhi syarat, menunjukkan kinerja baik, disiplin, dan tidak melanggar aturan yang berlaku.
Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan penegasan batas usia tersebut bukan sekadar aturan administratif, tetapi bagian dari upaya membangun birokrasi yang sehat dan profesional.
Menurutnya, batas usia 20 hingga 42 tahun saat pengangkatan menjadi bentuk penyaringan awal agar perangkat yang direkrut benar-benar berada pada usia produktif. Sementara masa tugas hingga usia 60 tahun memberikan ruang bagi pengalaman dan loyalitas aparatur untuk tetap dimanfaatkan selama kinerjanya memenuhi standar.
Ia juga memastikan bahwa kondisi perangkat kelurahan di Kota Kotamobagu saat ini secara umum masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aparatur yang masih aktif bekerja dipastikan belum mencapai batas usia maksimal 60 tahun sehingga masih memenuhi syarat untuk menjalankan tugas.
Lebih lanjut, Sahaya menegaskan bahwa lurah maupun sangadi memiliki kewenangan melakukan pergantian perangkat apabila dinilai tidak mampu bekerja secara optimal, tidak disiplin, atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penyegaran aparatur perlu dilakukan bila diperlukan agar pelaksanaan pemerintahan di tingkat kelurahan dapat berjalan lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pemkot Kotamobagu juga menegaskan akan terus mendorong proses pengangkatan perangkat dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga menghasilkan aparatur yang tidak hanya memenuhi syarat formal, tetapi juga memiliki integritas dan komitmen dalam melayani masyarakat.




