KOTAMOBAGU, READ.ID – Bantuan keuangan partai politik atau dana banpol untuk 10 partai politik (parpol) pemilik kursi di DPRD Kotamobagu mulai diproses.
Diketahui, dana banpol yang disiapkan Pemkot Kotamobagu sebesar Rp680.522.900
Kasub Bidang Kelembagaan Partai Politik dan Fasilitas Pemilu, Kesbangpol Kotamobagu, Nurwati Umbola mengatakan saat ini proposal dana Banpol sedang diproses.
“Kami sudah menerima 10 proposal dana Banpol partai politik DPRD Kotamobagu, dan sekarang sedang diproses,” kata Nurwati.
Anggaran bantuan partai politik ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.
Berikut ini perhitungan keuangan Banpol tahun 2022:
1. PDIP Rp170.933.400,
2. NASDEM Rp136.847.600
3. GOLKAR Rp83.196.900
4. PKB Rp67.415.000
5. HANURA Rp62.244.900
6. DEMOKRAT Rp48.092.600
7. PKS Rp35.240.100
8. PAN Rp35.036.400
9. GERINDRA Rp25.153.900
10. PPP Rp18.362.100
Sumber data: Kesbangpol Kota Kotamobagu