READ.ID –Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghimpun penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp6,81 triliun per 31 Mei 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, menyebut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tetap menjadi kontributor yang paling dominan.
Secara rinci, penerimaan PPN PMSE tercatat sebanyak Rp4,88 triliun, pajak kripto Rp174,46 miliar, pajak teknologi finansial (peer-to-peer lending/P2P) Rp574,38 miliar, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp1,18 triliun.
Untuk PPN PMSE, total setoran sepanjang 2020 hingga Mei 2026 mencapai Rp40,55 triliun yang diserahkan oleh 233 PMSE dari 271 PMSE yang telah ditunjuk.
Jumlah itu terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp4,88 triliun pada 2026.
Pada Mei 2026, DJP menunjuk tujuh entitas baru sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc. dan PLAUD LLC.
“Entitas-entitas tersebut bergerak di berbagai sektor ekonomi digital, termasuk layanan kebugaran, konten digital, pendidikan, dan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), yang mencerminkan semakin luasnya cakupan pemungutan PPN PMSE seiring perkembangan model bisnis digital,” jelas Inge.
Selanjutnya, penerimaan dari pajak kripto secara total tercatat sebanyak Rp2,06 triliun sepanjang 2022 hingga Mei 2026.
Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,73 miliar pada 2025, dan Rp174,46 miliar pada 2026.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp1,18 triliun penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp881,82 miliar penerimaan PPN Dalam Negeri (DN).
Sementara total penerimaan dari P2P lending mencapai Rp4,98 triliun sepanjang 2022 hingga Mei 2026.
Penerimaan itu terdiri atas Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp374,38 miliar pada 2026.
Penerimaan pajak dari sektor ini terdiri dari tiga jenis pajak, di antaranya PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,4 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp727,91 miliar dan PPN DN atas setoran masa Rp2,85 triliun.
Terakhir, penerimaan dari pajak SIPP secara keseluruhan tercatat sebesar Rp5,26 triliun dari 2022 hingga Maret 2026.
Jumlah itu berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp1,25 triliun pada 2025, dan Rp1,18 triliun pada 2026.
Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp389,88 miliar dan PPN sebesar Rp4,87 triliun.
Dengan demikian, total setoran dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp52,85 triliun hingga 31 Mei 2026.












