READ.ID – Melalui Rapat Paripurna Internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo dalam rangka penyampaian pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif legislatif, DPRD Kota Goronralo telah memyetujui empat buah Ranperda usul inisiatif legislatif.
Wakil Ketua II DPRD Kota Gorontalo Samsudin Umar mengungkapkan bahwa keempat ranperda tersebut telah disetujui oleh keenam fraksi yang ada di DPRD Kota Gorontalo
“Setelah melalui penjelasan dari Bapemperda kemudian dilanjutkan dengan pandangan dari keenam fraksi yang ada, Keempat Ranperda ini telah kita sepakati bersama” ungkap Samsudin Umar
Adapun keempat Ranperda tersebut adalah, Ranperda tentang pemberian nama jalan dan saran umum, Ranperda tentang penyelenggaraan inovasi daerah, Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hal disabilitas, terakhir Ranperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika
“Semuanya teah disepakati. Selanjutnya kita tinggal akan menyampaikan kepada Walikota untuk ditindaklanjuti” tandasnya