Bersama Media Massa, KPU Kabupaten Gorontalo Gelar Rakor Penyebaran Informasi dan Publikasi Pilkada

Rakor Penyebaran Informasi dan Publikasi Pilkada

READ.ID – Media Massa menjadi salah satu bagian penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, terkait tahapan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah, oleh penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Roy Hamrain, saat diwawancarai usai kegiatan Rapat Koordinasi Penyebaran Informasi dan Publikasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo, Kamis (9/5/2024).

Roy Hamrain menjelaskan, dalam rapat koordinasi ini membahas beberapa hal penting menyangkut tahapan Pilkada di Kabupaten Gorontalo. Tahapan Pilkada sendiri ditandai dengan dikeluarkannya surat Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah.

“Sehingga, dalam kesempatan ini kami mengundang media massa, sebagai perpanjangan tangan dari semua lembaga, termasuk pihak KPU, untuk menyampaikan informasi terkait kepemiluan”, ungkap Roy Hamrain.

Informasi tersebut, kata Roy, mulai dari tahapan, sosialisasi pentingnya memilih, dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah, baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati.

Selanjutnya, Roy menyebutkan, sesuai tahapan untuk jumlah DPT Kabupaten Gorontalo yakni sebanyak 300.250, dengan klaim 8.5%.

Dengan demikian, lanjut Roy, bakal calon perseorangan untuk pilkada bupati dan wakil bupati harus memasukkan sebanyak 25.522 dukungan yang dimasukkan ke pihak KPU Kabupaten Gorontalo, untuk kemudian di verifikasi.

Dijelaskannya lagi, dari jumlah kecamatan 19 yang ada, maka bakal calon harus memenuhi dukungan dari 50% kecamatan yang ada.

“Sehingga, dari 19 maka terdapat dukungan dari 10 kecamatan, dengan membulatkan keatas dari jumlah tersebut”, jelasnya.

Baca berita kami lainnya di