READ.ID – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas yang kini telah disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda) Kota Gorontalo, diharapkan mendapat dukungan dari seluruh pihak.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Panitia khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo Darmawan Duming, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo, Senin (27/11/2023).
Dikatakan Darmawan, dengan adanya perda ini, diharapkan agar pemerintah maupun swasta untuk bisa secara maksimal dan optimal, memenuhi hak-hak para penyandang disabilitas ini.
Baik untuk hak pendidikan, hak pekerjaan maupun hak-hak lain sebagainya.
Dirinya pun menyebut, bahwa perlindungan dan hak-hak penyandang disabilitas ini masih sangat minim.
“Sehingga, perlu untuk melahirkan peraturan daerah yang mengatur tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas” ungkap politisi PDIP ini.
Misalnya, kata ia, ketika mereka didalam kehidupan sehari-hari, itu masih banyak kantor-kantor dan tempat-tempat umum yang ternyata belum ramah bagi teman-teman penyandang disabilitas ini.
Selain itu, Darmawan juga meminta agar pemerintah dan swasta bisa melibatkan para penyandang disabilitas dalam dunia kerja.
Dirinya menerangkan, jika dalam Peraturan Perundang-undangan, Pemerintah daerah ataupun pemilik usaha jasa, harus memberikan kesempatan bagi para penyandang disabilitas, 2% untuk pemerintah, dan 1% untuk bidang swasta.
“Untuk itu, berdasarkan hal tersebut, maka pihak DPRD Kota Gorontalo merasa perlu untuk melahirkan sebuah perda terkait dengan pemenuhan daripada hak dari teman-teman disabilitas”, jelasnya.