READ.ID – Densus 88 Anti Teror Melakukan penangkapan terhadap empat orang warga negara asing (WNA) Uzbekistan terkait tindak pidana propaganda di media sosial. Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/3/23) pukul 11.00 WIB.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menerangkan, keempat WNA yang ditangkap adalah BA (32), OM (28), BK (40), dan MR (26). Mereka ditangkap setelah Densus 88 bekerja sama dengan Imigrasi Kelas I Jakarta Utara.
“Empat WNA ini diduga terlibat jaringan ISIS internasional dan Timur Tengah,” ujar Karopenmas dalam konferensi pers, Selasa (4/4/23).
Menurut Karopenmas, keempatnya tergabung dalam organisasi teroris Katiba Tawhid Val Jihad yang aktif di wilayah Timur Tengah, khususnya Suriah.
Disebutkan, BA berperan mengorganisir penerimaan dan pengiriman ke kelompoknya dan menyebarkan propaganda di media sosial. Kemudian, MR berperan sebagai pelaksana beberapa aksi teror di salah satu negara Asia.
Lalu, OM berperan mendukung serta terpantau aktif di organisasinya. Sedangkan BKA berperan sebagai pemberi bantuan terhadap ketiga rekannya dalam membuat dokumen palsu dan dukungan keuangan.