Dibebaskan, Gus Nur : Jangan Ada Rakyat Menangis, Kelaparan Dan Diperlakukan Semena – mena

banner 468x60

READ.ID – Menjalani tahanan selama 10 bulan di Rutan Bareskrim Polri karena kasus ujaran kebencian, penceramah dengan nama lengkap Sugik Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur bebas dari penjara.

Dikutip dari sebuah video yang diunggah channel YouTube Mimbartube, Gus Nur mengaku dinginnya jeruji besi tak membuatnya surut dalam berjuang untuk mensyiarkan kebenaran sesuai ajaran Islam. Ia akan tetap berdakwah dengan caranya yang selama ini ditempuh.


banner 468x60

Gus Nur mengatakan penjara tidak akan membuatnya menjadi lembek apalagi terus merapat ke pemerintah.

“Jadi sederhananya banyak pertanyaan: gimana nih setelah keluar? Apa lembek atau lemes, atau mau nyebong atau gimana? Insya Allah tidak ya,” ujar Gus Nur seperti dikutip dari Hops.id.

Bukan hanya berdakwah, dia juga ingin selalu berusaha agar seluruh umat bisa merasakan keadilan di Indonesia. Itulah mengapa, sebagai penceramah, dia tak ingin membiarkan ada rakyat yang kelaparan , menangis, atau mendapat perlakuan semena-mena dari pemerintah.

“Nanti kita ubah strateginya, kalau ada penguasa atau kekuasaan yang melaparkan rakyat, maka kita berusaha mengenyangkan rakyat. Kalau ada kekuasaan yang menggusur rumah rakyat, kita akan bangun rumah rakyat. Begitulah, insya Allah. Kalau ada kekuasaan yang membuat rakyat menangis, kita akan usap air mata rakyat tersebut dengan apapun,” tegasnya.

Selanjutnya Gus Nur mengaku tak menyesal pernah mendekam di penjara. Sebab, dia merasa tak bersalah atau melakukan aksi kriminal. Apalagi dia juga tak merasa melakukan perbuatan kriminal sebab kritikan pedasnya selama ini.

“Yang penting kita dipenjara bukan karena kriminal. Dicatat itu ya. Jadi, orang kalau masuk penjara biasanya ditanya kasusnya apa. Kalau kriminal, pasti di-bully,” katanya.

“Alhamdulillah dari masuk sampai keluar, kita baik-baik saja. Saya masuk penjara dalam tanda kutip karena dituduh ya,” tambahnya.

Gus Nur bertanya-tanya mengenai tudingan publik yang menyebutnya pemecah belah umat. Bahkan, ada yang melabelinya sebagai biang kisruh di Indonesia. Namun, kata dia, Indonesia tidak juga membaik saat dia dipenjara.

“Tapi kalaupun enggak ada saya, di luar tetep kisruh kan. Katanya Gus Nur provokator, pemecah belah umat. Ternyata pas enggak ada saya, kabarnya di luar bukan tambah baik, malah tambah kacau,” kata Gus Nur.

Ia dipenjara setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Gus Nur bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Ia pun kemudian dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu 24 Oktober tahun lalu. Kala itu, dari kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta. (*)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90