banner 468x60

Dinas Kominfo Gelar Bimtek Tingkatkan Layanan Informasi Publik

Dinas Kominfo Bimtek
Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Provinsi Gorontalo menggelar bimbingan tekniks (Bimtek) untuk meningkatkan pelayanan informasi publik.
banner 468x60

READ.ID – Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Provinsi Gorontalo menggelar bimbingan tekniks (Bimtek) untuk meningkatkan pelayanan informasi publik.

Kegiatan yang digelar di Hotel Aryaduta, Manado, Kamis (29/2) tersebut, diikuti 235 orang dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah dan Dinas Kominfo kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo.

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Bidang Statistik, Fatma Biki dengan didampingi Freski Gani, Kepala Bidang Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Komunikasi Publik, serta ried Dewi Ahmad Kepala Bidang e-Government.

Bimtek yang akan dilaksanakan selama tiga hari tersebut, untuk meningkatkan kompetensi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), walidata sektor dan staf yang membidangi Kominfo.

“Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 yang mengatur Satu Data Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elekronik dan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informsi publik harus dituangkan dalam pekerjaan. Untuk itu dibutuhkan bimbingan teknis untuk petugas,” kata Fatma Biki.

Fatma Biki menjelaskan, bimbingan teknis untuk meningkatkan pemahaman yang lebih baik kepada para petugas. Dalam pertemuan ini para petugas dibekali tentang pengetahuan jaringann dan aplikasi, penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik serta keamanan website.

Sebelumnya, Leisyawati Ali, Kepala Seksi Saluran Komunukasi Publik dalam laporan kegiatan mengatakan, tujuan bimbingan teknis ini memberikan pemahaman penerapan teknologi informasi bagi perangkat daerah dan memberikan standar pemanfaatan penerapan pengelolaan jaringan dan aplikasi bagi perangkat daerah.

Untuk PPID, mewujudkan implementasi UU keterbukaan informasi publik, memberikan pemahaman dan peningkatan pengetahuan kepada para petugas, pranata humas tentang penyediaan dan pengelolaan informasi.

Sementara untuk walidata sektor adalah untuk memahami konsep kebutuhan dan bentuk data statistik sektoral, menerapkan teknik penyajia data statistik sektoral, melakukan analisis data yang baik dan menganalisis masalah/kebutuhan statistik sektoral, serta menerapkan teknik perencanaan penyelenggaraan statistik sektoral, implementasi dan mengevaluasi hasilnya. (Adv/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60