KOTAMOBAGU, READ.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotamobagu menargetkan agar seluruh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kotamobagu memiliki sertifikat badan hukum.
Harapan ini disampaikan oleh Kabid Pemerintahan dan Desa Dinas PMD Kotamobagu, Wiwie Anita Sabunge.
“Banyak potensi yang dimiliki oleh masing-masing desa yang mampu memberikan kontribusi pendapatan, sehingga diharapkan semua BUMDes sudah mengantongi sertifikat badan hukum dari Kemenkumham Republik Indonesia,” ujar Wiwie Anita Sabunge.
Hingga saat ini, tercatat baru tiga desa di Kotamobagu yang BUMDes-nya telah memperoleh Sertifikat Badan Hukum. Sementara itu, 10 desa lainnya masih dalam proses pengusulan dan verifikasi berkas di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
DPMD Kotamobagu berharap dengan adanya sertifikat badan hukum, BUMDes dapat beroperasi lebih efektif dan profesional, serta mampu menjalin kerjasama dengan pihak eksternal. Legalitas ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka peluang bagi BUMDes untuk berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. (*)