Disbudpar Kotamobagu Gelar Seminar Budaya Daerah

KOTAMOBAGU, READ.ID –  Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata (Disbudpar) Kotamobagu menggelar Seminar Budaya Daerah di Aula Bobakidan Dinas Ketahanan Pangan Kotamobagu, Kelurahan Mongkonai Barat, Selasa 29 Agustus 2023.

Kegiatan mengusung tema Strategi Menjaga Eksistensi Kearifan Lokal di Era Milenial, ini dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sofyan Mokoginta yang sekaligus menjadi narasumber kegiatan tersebut.


banner 468x60

Selain Sofyan, hadir sebagai narasumber yakni Kepala Disbudpar Kotamobagu, Anki Taurina Mokoginta, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII Suluttenggo, Sri Sugiharta dan Pamong budaya BPK Wilayah XVII, Suluttenggo Alfi Fakhriah.

Seminar itu diikuti Ketua KNPI Kotamobagu, Ketua PKK Kotamobagu, Ketua GAMKI Cab Bolmong, Ketua PP FPMIK, Ketua PMI Cab Bolmong Ketua HMI Cab bolmong, Ketua PP KPMIBM, Ketua IMM Cab Bolmong, Ketua PS2BMR, Ketua MONI Institut, Kompelsus Pemuda GMIBM Kotamobagu, BEM UDK 13 DEM STIE, Bem STIKES Graha Medika Is Bem Injadi, Forum Genre Kota Kotamobagu, Nanu/Uyo Kota Kotamobagu, Masyarakat atau Pemerhati Budaya.

Sekda Kotamobagu, Sofyan Mokoginta menyampaikan kearifan lokal merupakan bagian budaya suatu masyarakat yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari.

“Kearifan lokal dibentuk berdasarkan nilai-nilai lokal yang dijunjung tinggi oleh masyarakatnya, dimana sebagai hasil posisi grafis dalam arti luas yaitu berupa bentuk masa lalu atau warisan. nilai-nilai lokal tersebut diaplikasikan ke dalam suatu rancangan proses pembangunan sebuah wilayah yang merupakan kajian masyarakat dalam konteks kebudayaan,” kata Sofyan.

Sekda mengatakan proses pembangunan suatu negara dan daerah itu tidak lepas dari kearifan lokal dan nilai-nilai lokal yang diwariskan pendahulu kepada generasi-generasi penerusnya.

“Keberagaman kebudayaan daerah merupakan kekayaan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan untuk memajukan kebudayaan nasional indonesia ditengah dinamika perkembangan dunia sehingga kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional sebagaimana tertuang pada undang-undang No 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan,” terangnya.

Menurutnya, kebudayaan adalah prioritasnya sebagai suatu istilah yang erat dengan kehidupan masyarakat.

“Karena kebudayaan diciptakan manusia sebagai keseluruhan yang kompleks di dalamnya terkandung sistem pengetahuan, kepercayaan, seni, hukum, moral, adat istiadat dan lain-lain. dalam prioritasnya pergeseran nilai-nilai budaya tersebut tidak jarang mengakibatkan nilai kearifan lokal yang tumbuh dari masyarakat mengalami degradasi dan terlupakan sehingga cenderung pengguna kebudayaan terutama generasi muda itu sendiri sudah tidak lagi mengenal kearifan lokal,” jelasnya.(*)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60