KOTAMOBAGU, READ.ID – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kotamobagu melakukan verifikasi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kota Kotamobagu.
Verifikasi dilakukan dengan menhan dengan tim ahli dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Wilayah Suluttenggo selama 2 hari ke depan.
Verifikasi ODCB di lakukan di Makam Loloda Mokoagow di Desa Poyowa Besar, kompleks pemakaman Raja DC Manoppo di Kelurahan Matali, Makam Tadohe di Bukit Kansil Perkebunan Kelurahan Upai dan beberapa ODCB lainnya yang tersebar di wilayah Kota Kotamobagu.
Kepala Disbudpar Kotamobagu, Anki Taurina Mokoginta mengatakan berdasarkan data dan kajian ada sejumlah ODCB yang dapat dijadikan objek wisata budaya di Kota Kotamobagu.
“Penetapan cagar budaya adalah salah satu upayah pelestarian dan perlindungan cagar budaya yang ada di Kotamobagu, mudah-mudahan apa yang kita usulkan datanya dapat terverifikasi, kemudian memenuhi syarat sesuai undang-undang terkait pelestarian cagar budaya dan selanjutnya dapat ditetapkan sebagai cagar budaya,” kata Anki, Senin, 24 Oktober 2022.
Sementara itu Tim Ahli Balai Pelestarian Cagar Budaya Suluttenggo, Faiz M Anis Kaba mengatakan pihaknya telah menerima data objek yang diusulkan Disbudpar Kotamobagu untuk disidang kajian penetapan cagar budaya.
“Kami tim ahli yang sudah di SK kan Walikota Kotamobagu, telah menerima lima objek wisata yang akan diverifikasi sebelum ditetapkan, kelima objek ini setelah diverifikasi akan dikaji kembali karakteristik dari objek yang diusulkan ini seperti apa,” ungkap Faiz.
Faiz menyebut yang menjadi acuan penetapan cagar budaya ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.
“Yang menjadi instrumen cagar budaya terdiri dari benda, struktur, bangunan, situs dan kawasan, di Kotamobagu sendiri kami akan melihat apakah lima objek yang diusulkan seperti apa konteksnya,” pungkasnya (*)