banner 468x60

Disnakertrans Jawa Timur Periksa Pengusaha yang Langgar UU Ketenagakerjaan

Disnakertrans Jawa Timur

READ.ID – Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap seorang pengusaha, pemilik bengkel motor Ahass di Kota Blitar yang dinilai melanggar Undang-undang (UU) ketenagakerjaan.

Pemeriksaan terkait adanya salah satu karyawan bengkel motor yang sebelumnya mengalami kecelakaan kerja yang serius karena mengalami luka bakar. Namun karyawan tersebut belum diikutsertakan BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan, sehingga tidak memperoleh bantuan.

Ditemui usai pemeriksaan, Kepala Dinas DPM Naker PTSP kota Blitar, Suharyono mengatakan, dihadirkannya pemilik bengkel tersebut sifatnya pemeriksaan. Disnaker kota Blitar hanya memfasilitasi tempat.

Suharyono menjelaskan, belum ada keputusan apakah bengkel motornya ditutup atau tidak. Sebab, proses pemeriksaannya masih melalui prosedur.

“Kita tidak bisa serta merta menetapkan bengkel itu harus tutup. Kalau ditutup, harus mengajukan penutupan ke Disnaker propinsi dan tentunya harus memenuhi hak-hak karyawan. Kalau tetap dibuka, kewajibannya seperti apa, itu tidak bisa diputuskan sekarang,” tegasnya.

Dari persoalan ini, pemilik bengkel masih akan musyawarah dengan keluarga korban kecelakaan terkait perihal pemberitahuan mengenai hak dan kewajiban dalam tenaga kerja.

“Kemudian nanti ada sidang terkait masalah ini di Surabaya. Kebetulan tempat tinggal pemilik perusahaan itu di Surabaya dan yang memproses adalah Disnaker Provinsi Jawa timur,” ujar Suharyono.

Mengenai ijin usaha bengkel, Suharyono menjelaskan, pihaknya masih akan mencari tahu karena daftarnya lewat OSS dan belum diberikan akses oleh BKPM.

Menurutnya, semua perusahaan yang tidak mengikut sertakan karyawan ke BPJS kesehatan dan tenaga kerja adalah sebuah pelanggaran.

“Ini biar menjadi pelajaran bagi perusahaan perusahaan yang tidak mengikut sertakan karyawannya, dan sampai hari ini, masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawanya ke BPJS kesehatan maupun tenaga kerja,” ungkapnya.

” Sementara terkait hak dan kewajiban secara tupoksi adalah pengawas ketenaga kerjaan dan pengawas adanya di Disnaker propinsi, kalau daerah secara tupoksi tidak ada tugas pokok untuk pengawasan tenaga kerja,” tandas Suharyono.

Sementara saat ditemui dan dimintai keterangan terkait pemeriksaan tersebut, pemilik perusahaan itu tidak mau memberi keterangan dan terburu buru meninggalkan tempat.

(didik)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60