banner 468x60

DPR RI Kupas Perbedaan Data Transaksi Janggal di Kementerian Keuangan

RDP

READ.ID – Dalam rapat dengar pendapat umum (RDP) dengan Komisi III DPR Rabu (29/3/2023) yang berlangsung sejak pukul 15.00 WIB hingga 23.00 WIB, Mahfud MD dicecar oleh para Anggota Komisi III DPR yang mempermasalahkan perbedaan data antara dirinya dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sejumlah legislator itu meminta agar Menteri Keuangan Sri Mulyani dipanggil kembali untuk menjelaskan perbedaan pemaparan data yang disampaikan oleh Mahfud MD.

Sebab sebelumnya, pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI, Sri Mulyani menyebut bahwa dana transaksi mencurigakan TPPU yang berhubungan dengan pegawai Kemenkeu hanya sebesar Rp3,3 triliun.

Sementara, berdasarkan pemaparan materi yang disampaikan Mahfud MD pada RDP dengan Komisi III, Mahfud menyampaikan jumlah transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan pegawai kemenkeu adalah sebesar Rp35 triliun.

“Sri Mulyani menjelaskan kepada komisi XI, jauh berbeda dengan yang tadi bapak sampaikan. Ini yang membuat kami, mohon maaf saja, mana yang harus kami percaya?” ungkap Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman sambil memegang selembaran kertas pemaparan Sri Mulyani.

Lebih lanjut, ia mendesak agar pimpinan Komisi III memanggil Sri Mulyani untuk meluruskan perbedaan data itu. “Kalau bisa besok, besok. Untuk menuntaskan ini, siapa yang sebetulnya melakukan pembohongan publik,” katanya.

Senada dengan Benny, Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari juga mengaku kaget karena data yang disampaikan kedua menteri jauh berbeda. Ia pun menyarankan agar DPR membentuk Pansus untuk mengusut tuntas isu tersebut.

“Karena kita sama-sama mencari kebenaran. Kita pansus-kan menurut saya. Kita pansus-kan, kita kejar. Mana data yang salah, apa yang terjadi mengapa kemudian ada data yang salah? Apa yang menyebabkan ini terjadi, kemudian tindak lanjut apa dari penegakan hukum yang kita bisa kawal,” kata Taufik.

Di sisi lain, anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun mengatakan usul anggota-anggota Komisi III untuk mengundang kembali Sri Mulyani sangat masuk akal.

Sebab, menurut dia, Sri Mulyani merasa terprovokasi oleh penyampaian Mahfud MD hingga dirinya terdorong untuk memberikan inisial individu yang terlibat dan jumlah dananya.

Ia pun mempermasalahkan bahwa Mahfud hanya sekadar berasumsi terkait dana TPPU sebesar Rp35 triliun itu dan kaitannya dengan para pegawai Kemenkeu.

“Asumsi itu bersifat sangat subjektif pak. Sedangkan data-data keuangan itu harus dinilai tidak boleh berdasarkan asumsi tapi berdasarkan penilaian profesional, atas fakta yang ada,” katanya.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60