READ.ID – DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif eksekutif, Selasa (28/9/2021).
Keenam Ranperda usul eksekutif tersebut diantarannya, Ranperda tentang penyelenggaraan olahraga, Ranperda tentang muatan lokal, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 77 tahun 2010 terkait BUMD, Ranperda tentang penyelenggaran pendidikan, Ranperda perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2016 terkait pendirian PUDAM, dan Ranperda tentang kemudahan investasi dan insentif.
Seperti diketahui, pembahasan 6 Ranperda usul eksekutif tersebut melibatkan tiga Pansus yang diketuai oleh masing-masing perwakilan Fraksi DPRD yakni Ketua Pansus I Lukum Diko, Ketua Pansus II Ariyati Polapa serta Ketua Pansus III Alhamid Otoluwa.
“Alhamdulillah usulan enam Ranperda tadi sudah diserahkan oleh Bupati untuk kita bahas sesuai dengan tata tertib dan seluruh Fraksi sudah menyetujui untuk dibahas lebih lanjut melalui tim pansus yang sudah dibentuk,” ujar Wakil Ketua DPRD Hamzah Sidik saat diwawancarai.
Hamzah menjelaskan, sebenarnya sesuai dengan tata tertib untuk pembentukan peraturan daerah diberikan kesempatan satu tahun. Namun dari DPRD biasanya untuk pembentukan Perda hanya membutuhkan waktu di kisaran dua atau tiga bulan, tergantung rapat yang dilaksanakan.
“Jika rapatnya seminggu 1 kali ataupun sebulan 4 kali, tentu saya berpikir semua akan selesai dalam jangka dua bulan, tetapi insyaallah kita akan selesaikan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama,” terangnya. (Rully)