DPRD Kota Gorontalo Berikan Dukungan Penuh Usut Tindak Korupsi Pasar Tua

READ.ID  – Komisi III DPRD Kota Gorontalo menyatakan dukungannya terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo dalam mengusut tuntas kasus korupsi terkait proyek revitalisasi kawasan Pasar Tua.

Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp12 miliar dan menjadi perhatian serius dalam pemberantasan korupsi di Gorontalo.

banner 468x60

Ketua Komisi III DPRD Kota Gorontalo, Ariston Tilameo, menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ia menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam penyimpangan proyek tersebut.

“Setiap pelanggaran harus diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ariston usai mengikuti rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-297 Kota Gorontalo.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa DPRD Kota Gorontalo sepenuhnya mendukung langkah Kejari dalam memberantas korupsi. Dengan adanya penetapan tersangka dalam kasus Korupsi Pasar Tua ini, ia meyakini bahwa Kejari telah memiliki bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.

“Kami sepenuhnya mendukung langkah Kejari. Jika sudah ada tersangka, itu berarti bukti-bukti yang dimiliki sudah cukup kuat,” tambahnya.

DPRD Kota Gorontalo berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi, sehingga praktik korupsi di wilayah tersebut dapat ditekan.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60