banner 468x60

DPRD Kota Gorontalo Godok Ranperda tentang Pemuda

Ranperda Pemuda Gorontalo

READ.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaran Pemuda.

Ranperda yang diusulkan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Gorontalo itu bahas Panitia Khusus (Pansus) II DPRD pada Senin (25/1/2021).

Rapat yang berlangsung di DPRD Kota itu dihadiri pihak Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo selaku penyusun naskah akademik dari Ranperda tersebut.

“Dalam pembahasan kita DPRD mengundang semua stakholder yang mempunyai kepentingan terkait kepemudaan ini,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo Darmawan Duming yang juga pimpinan dalam rapat itu.

Dirinya mengungkapkan Ranperda ini sangat penting dalam rangka memfasilitasi pemuda yang ada di Kota Gorontalo.

Karena Ranperda adalah usulan eksekutif, kata dia, maka DPRD mengundang pihak pengusul, penyusun naskah akademik, dan para organisasi kepemudaan.

“Supaya nanti segala macam usulan dan kritikan itu akan menjadi pertimbanan dalam rapat dan selanjutnya bisa ditindaklanjuti pada pembahasan selanjutnya,” ucap Darmawan.

Pada pembahasan itu, sempat terjadi tarik-menarik dan perdebatan terkait penetapan usia pemuda. Pasalnya, Ranperda memuat usia pemuda adalah umur 16 sampai 30 tahun.

Itu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan.

Sementara itu, sejumlah organisasi kepemudaan di Kota Gorontalo, baik pengurus maupun anggotanya ada yang sudah berumur lebih dari 30 tahun.

Oleh karena itu, para pemuda yang hadir dalam pertemuan itu berharap agar pihak pengusul, DPRD Kota Gorontalo, dan tim penyusun naskah akedemik dapat mempertimbangkan hal tersebut.

Permintaan ini seperti yang disampaikan Waki Ketua 1 Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Kota Gorontalo Fanly Katili yang hadir dalam pertemuan itu.

Dirinya mengungkapkan World Health Organization (WHO) mendefisinisikan pemuda adalah yang berumur dari 18 -65 tahun.

“Saya juga tahu kalau hukum positif kita, kalau kita mau merujuk ke hirarki peraturan perundang-undangan, yah harus mengacu dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan,” tuturnya.

Meskipun begitu, kata Fanly, siapa tahu ada pertimbangan lain sehingga para anggota organisasi kepemudaan di Kota Gorontalo yang sudah lewat 30 tahun masih bisa terakomodir dalam Perda tentang Kepemudaan itu.

Mengingat, kata dia, tujuan perda ini juga adalah untuk memfasilitasi pemuda yang sebelumnya sudah berupaya aktif mendorong pembangunan daerah yang ada di Kota Gorontalo.

Menanggapi hal ini, Darmawan Duming mengungkapkan pihaknya akan senantiasa menampung segala aspirasi yang disampaikan para pemuda.

Kepada pihak pengusul dan tim penyusun naskah akademik, diminta juga agar dapat mempertimbangkan dan mengkaji kembali segala usulan yang disampaikan para pemuda.

“Mengingat juga Raperda ini belum selesai kita bahas. Ini masih akan dibahas pada pertemuan berikutnya,” tandas Darmawan Duming.

(Aden/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60