READ.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo terus mematangkan pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Gorontalo.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo, Ariston Tilameo, menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda tersebut merupakan amanat undang-undang yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Peraturan daerah ini merupakan peraturan delegasi karena dibuat atas perintah undang-undang, sehingga wajib disusun,” ujar Ariston saat dikonfirmasi di ruang Komisi III DPRD Kota Gorontalo, Senin.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam menyelesaikan regulasi tersebut. Pasalnya, Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Gorontalo memiliki jangka waktu hingga 20 tahun ke depan.
“Karena berlaku untuk 20 tahun, tentu kita harus mempertimbangkan secara matang apakah kebijakan yang dibuat saat ini masih relevan di masa mendatang,” jelasnya.
Menurut Ariston, Pansus saat ini masih fokus mempelajari secara mendalam naskah akademik serta berbagai dokumen pendukung lainnya. Hal ini penting untuk memastikan arah pembangunan industri di Kota Gorontalo memiliki dasar yang kuat dan terukur.
Ia menambahkan, Ranperda tersebut nantinya akan menjadi acuan utama pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan, program, dan kegiatan sektor industri.
“Kita harus melihat dengan jelas arah pembangunan industri Kota Gorontalo ke depan. Apa potensi yang bisa dikembangkan, dan bagaimana kebijakan ini menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan,” katanya.
Pansus DPRD, lanjut Ariston, menargetkan pembahasan awal dapat dirampungkan dalam waktu dekat. Bahkan, pihaknya menjadwalkan pekan depan sudah masuk pada tahap penetapan sebelum dilakukan pembahasan lebih rinci pada tiap pasal.
“Minggu depan kita upayakan sudah bisa ditetapkan, kemudian akan dilanjutkan dengan pembahasan pasal-pasal secara lebih mendalam,” pungkasnya.












