READ.ID – Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo menerima kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow, Kamis (21/1/2021).
Pertemuan itu, beberapa topik pembahasan yang disampaikan para anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow kepada pihak pemerintah provinsi Gorontalo, terkait program kerja yang akan dilaksanakan di tahun 2021 ini.
Dalam kunjungan kerja tersebut, turut dihadiri Kabag Umum, Kepegawaian, Perencanaan, dan Keuangan, Sekretariat Dewan Provinsi Gorontalo Sitti Lahidjun, Kasubbag Hukum dan Perundang-Undangan Budiyanto Naue, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Sukron Mamonto, serta 9 orang anggota Komisi II.
Diwawancarai, Kasubbag Hukum dan Perundang-Undangan Budiyanto Naue Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo menyampaikan, dalam pertemuan itu ada beberapa pembicaraan yang disampaikan kepada pihak DPRD Provinsi Gorontalo. Diantaranya, terkait apa saja kiat-kiat dari pihak legislatif dalam persetujuan program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) di Provinsi Gorontalo tahun 2020.
Selanjutnya, kata Budiyanto, mereka juga mempertanyakan tentang kegiatan yang baru di DPRD Provinsi Gorontalo, yaitu mengenai sosialisasi peraturan pemerintah daerah (perda) mandiri oleh anggota DPRD sendiri.
“Juga soal bagaimana kiat-kiat yang dilakukan dan pelaksanaanya, serta apakah berbenturan dengan aturan atau tidak,” Budiyanto.
Selain itu, juga tentang penerapan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 terkait dengan perjalanan dinas pimpinan DPRD dan anggota, yang dinilai berlaku sama bagi semua daerah di Indonesia.
Budiyanto menambahkan, terkait dengan sosialisasi perda mandiri akan direncanakan pada tahun ini. Namun, pihak DPRD sendiri masih akan menunggu surat dari Inspektorat yang menyatakan kegiatan itu bisa dilakukan.
“Hal itu perlu dilakukan, untuk menjaga agar para anggota tidak bermasalah dengan kegiatan tersebut dikemudian hari,” tandasnya.
(Rinto/Read)