Dua Orang Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Driver Ojol di Gorontalo

Penganiayaan Driver Ojol
banner 468x60

READ.ID – Polda Gorontalo, Satuan Reserse Kriminal Polres Gorontalo Kota menetapkan dua dari tiga pria yang diamakan oleh team rajawali yakni RM (25) dan ID (39) yang tercatat sebagai warga kelurahan Limba B Kecamatan Kota Selatan. Keduanya terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang driver ojek online (ojol) di Kota Gorontalo.

Peristiwa penganiayaan itu viral di media sosial. Dalam video berdurasi 19 detik itu ID dan RM melakukan penganiayaan kepada salah satu driver ojek online pada minggu (21/08) sekitar pukul 20.00 wita.


banner 468x60

Dalam press release,senin (22/08) Kapolres Gorontalo Kota Akbp Ardi Rahananto, SE, SIK, M.Si yang di dampingi Kasat Reskrim Iptu Nauval Seno,STK,SIK menjelaskan bahwa sebelumnya diamankan tiga pria yang berada dalam vidio tersebut, namun setelah dilakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, dua diantaranya terbukti melalukan penganiayaan terhadap driver ojek online (ojol) FK alias Boga.

“Jadi motif peganiayaan tersebut karena sepeda motor yang dikendarai oleh korban FK bersenggolan dengan sepeda motor yang dikendarai pelaku RM di simpang empat, dan saat itu pelaku meminta pertanggung jawaban dari korban FK yang diduga telah menabrak motornya. Namun RM mendengar suara FK makin meninggi sehingga dirinya menghubungi pamannya yakni pelaku ID dan mencari korban FK,” terangnya.

Ditambahkan Akbp Ardi, Saat RM melihat sepeda motor yang menyenggolnya terparkir di Alfamart yang beralamat di Jl. HB Jasin Kel. Limba U I Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo (tkp kejadian), dirinya dan ID berhenti menghampiri FK dan sempat adu mulut, yang kemudian RM dan ID bersama sama melakukan penganiayaan terhadap korban FK.

“Satu jam setelah kejadan pelaku telah kita amankan dan setelah dilakukan pemeriksaan, RM dan ID kita tetapkan sebagai tersangka pengeroyokan. Dimana keduanya disangkakan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujar Akbp Ardi kepada wartawan.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90