banner 468x60

Dua Perempuan ini Curi Jilbab di Pertokoan Gorontalo

Curi Jilbab
Curi Jilbab

READ.ID – Dua perempuan asal Palu Sulawesi Tengah ditangkap polisi karena mencuri jilbab di salah satu pertokoan Butik di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Ipda Pranti Natalia Olii mengungkapkan, kronologis pencurian terjadi pada hari Sabtu 4 Juli 2020 sekitar pukul 09.00 wita bertempat di Butik Mustika Putri di Kelurahan Dutulanaa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo.

Saat itu dua pelaku berinisial R (45 tahun) dan S (51 tahun) datang di di toko dengan berpura-pura berbelanja. Ketika melihat karyawan toko lengah, kedua pelaku mengambil jilbab dengan memasukkan dan menjepitnya diantara kedua kaki.

“Untuk pelaku R mengambil 80 lembar jilbab dan pelaku S mengambil 50 lembar jilbab. Semuanya ada 130 lembar jilbab yang diambil tanpa membayar. Setelah mencuri jilbab tersebut, hasil curian mereka masukan ke mobil yang dirental di Gorontalo,” jelas Ipda Pranti.

Korban yang merasa dirugikan lalu melapor ke Polres Gorontalo. Petugas pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku yang saat itu masih berada di wilayah Kota Gorontalo pada Minggu 12 Juli 2020 kemarin.

“Korban mengalami kerugian Rp 3.2000.000. Kami juga mengamankan barangbukti lainnya yakni satu unit mobil dan satu unit HP,” ujar Kasat Reskrim.

Sementara dari hasil pemeriksaan polisi, para pelaku juga mengaku mengambil barang lain di pertokoan di Kota Gorontalo, kemudian barang curian dijual secara ecer di Kota Palu dengan harga untuk Jilbab Dewasa Rp 50.000 /lembar dan Jilbab Anak2 Rp 40.000 /lembar.

“Saat ini kedua pelaku kami sudah tetapkan tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Gorontalo untuk penyelidikan lebih lanjut,” Ipda Pranti. (Aden/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60