READ.ID – Empat Warga Negara Asing (WNA) China yang didakwa terkait Batu Hitam ilegal dituntut hukuman penjara 3 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar.
Baik terdakwa Huang Dingseng alias Mr Huang dan Chen Jinping dengan nomor perkara 177/Pid.Sus/2022/PN Gto, serta terdakwa Gan Hansong alis Mr Gan dan Gan Caifeng dengan nomor perkara 178/Pid.Sus/2022/PN Gto dituntut masing-masing 3 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar.
“Keempat terdakwa dituntut hukuman penjara 3 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar,” kata Santo Musa selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (19/11).
Adapun yang menjadi pertimbangan yaitu para terdakwa tidak mengakui secara terus terang mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi negara atau masyarakat, para terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana.
“Meminta kepada Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan bahwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana, menampung, mengolah dan melakukan pemurnian, dan atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan atau batu bara,” ujar JPU.
Sebelumnya, keempat WNA asal China didakwa atas dugaan tindak pidana Batu Hitam ilegal yang berasal dari lokasi milik dari PT Gorontalo Minerals.