banner 468x60

Evi Novida Ginting Akan Gugat Putusan DKPP RI

Evi Novida Gugat Putusan DKPP

READ.ID – Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting akan gugat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, yang memberhentikan dirinya dari keanggotaan KPU RI.

Hal tersebut disampaikan Evi Novida Ginting saat menggelar konferensi pers Live Streaming pernyataan sikap menanggapi putusan DKPP tanggal 18 Maret 2020.

“Saya menilai putusan DKPP terlalu berlebihan” Kata Evi Novida Ginting, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa, pengadu dalam Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tanggal 18 Maret 2020 (sdr. Hendri Makaluasc) sudah mencabut pengaduan dalam sidang DKPP tanggal 13 November 2019.

Pencabutan aduan tersebut disampaikan Pengadu kepada Majelis DKPP secara langsung dalam sidang dengan menyampaikan Surat Pencabutan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Akibat dari pencabutan pengaduan oleh Pengadu maka diartikan pengadu sudah menerima dan sudah tidak ada lagi pihak yang dirugikan atas terbitnya Keputusan KPU Kalbar Nomor 47/PL,01.9-Kpt/Prov/IX/2019 , yang dibuat atas dasar Berita Acara Rapat Pleno Tertutup tanggal 11 September 2019, yang didasarkan Surat KPU RI tanggal 10 September 2019 Nomor 1937/PY.01-SD/06/KPU/IX/2019.

“DKPP hanya memiliki kewenangan secara pasif mengadili pelanggaran kode etik yang diajukan oleh Pengadu,” Ungkap Evi Novida Ginting.

Artinya DKPP tidak bisa melakukan pemeriksaan etik secara aktif bila tidak ada pihak yang dirugikan dan mengajukan pengaduan pelanggaran etik.

Pencabutan Pengaduan karenanya mengakibatkan DKPP tidak mempunyai dasar untuk menggelar peradilan etik lagi dalam perkara ini.

Pelaksanaan peradilan etik oleh DKPP tanpa adanya pihak yang dirugikan seperti dalam perkara ini, sudah melampaui kewenangan yang diberikan oleh UU 7/2017 kepada DKPP sebagai lembaga peradilan etik.

Sebelumnya, 18/3 DKPP RI memutuskan memberhentikan Evi Novida Ginting dari Komisioner KPU RI.

Evi Novida Ginting berencana akan gugat DKPP RI terkait putusan pemberhentian tetap terahadap dirinya. (RL/Read).

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60