Gubernur Gorontalo Larang ASN Pemprov Mengajar Sebagai Dosen Saat Jam Kerja

Larangan Aparatur Menjadi Dosen Saat Jam Kerja

READ.ID – Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya menyampaikan larangan bagi aparaturnya yang rangkap kerja sebagai dosen di Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Ia menyebut tugas tambahan itu bisa dilakukan selama tidak mengganggu jam kerja pegawai.

“Saya sudah mendapat laporan ada pegawai pemprov yang mengajar di perguran tinggi tapi mengajarnya di jam kantor. Saya sudah minta kepala BKD untuk membuat edaran bahwa dilarang bpk ibu sekalian untuk ngajar di jam kantor,” tegas Ismail saat memimpin Apel Perdana Mengawali Tahun 2024 di halaman Museum Purbakala, Kota Gorontalo, Selasa (2/1/2024).


banner 468x60

Ismail mengaku tidak ingin membatasi kompetensi pegawainya, namun rangkap kerja yang menggangu pekerjaan utama bukanlah hal tepat. Terlebih laporan menyebut ada oknum pegawai yang justru berbuat “rusuh” di kampus.

“Kalau dosennya bagus saya suka, tapi yang masuk ke saya melapor untuk disuruh tarik. Jadi dosen di tempat mereka, tapi jadi perusuh. Sementara itu tidak ditugaskan ke sana. Bapak ibu yang punya kemampuan kompetensi mengajar, kalau mau mengajar, pilih saja. Mau jadi ASN Pemprov atau jadi dosen di luar., karena itu bukan tugas. Anda di gaji dari jam 8 sampai jam 4 di pemerintahan,” tegasnya.

Beberapa hal yang menjadi penekanan Ismail saat apel awal tahun yakni menyangkut disiplin aparatur. Ia juga mengingatkan agar selalu menjaga netralitas pada Pemilu dan Pilkada tahun 2024. Ia berharap semua pencapaian baik di tahun lalu bisa ditingkatkan tahun ini.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90