READ.ID – Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama seluruh bupati dan wakil bupati di Gorontalo menemui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno di ruang kerjanya di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Pertemuan tersebut membahas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sekaligus memastikan sejumlah hal yang berkaitan dengan nasib masyarakat, khususnya di bidang pertambangan rakyat.
Pertemuan itu dilakukan di tengah berbagai dinamika dan tudingan yang saat ini berkembang di Gorontalo.
Kepala Dinas Naker, ESDM dan Transmigrasi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, yang turut hadir dalam pertemuan menjelaskan, ada sejumlah hal yang dibahas bersama Dirjen Minerba.
Pertama, terkait kejelasan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM tentang penetapan 14 blok penyusunan dokumen pengelolaan WPR yang telah disusun oleh Minerba sejak 2025.
Ke-14 blok tersebut terdiri dari 11 blok di Kabupaten Bone Bolango, dua blok di Kabupaten Gorontalo, dan satu blok di Kabupaten Gorontalo Utara.
Menurut Wardoyo, Kepmen tersebut telah lama ditunggu masyarakat karena menjadi salah satu syarat dasar untuk penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di tiga kabupaten tersebut.
“Dirjen Minerba memastikan Kepmen atau pengesahan Menteri ESDM sudah terbit paling lambat November 2026,” jelas Wardoyo.
Hal kedua yang dibahas adalah pengusulan dan penghapusan blok WPR yang ditetapkan melalui Kepmen Nomor 71 Tahun 2026.
Dari total 97 blok WPR untuk seluruh Provinsi Gorontalo, terdapat sejumlah wilayah yang dinilai tidak sesuai peruntukan dan memiliki potensi yang minim.
Blok-blok tersebut dominan berada di Kabupaten Pohuwato dan sisanya tersebar di kabupaten/kota lainnya. Total terdapat 28 blok yang diusulkan untuk dihapus.
Terkait usulan penghapusan tersebut, Wardoyo mengatakan, hal itu menjadi perhatian Dirjen Minerba. Dirjen juga menjamin proses revisi segera diterbitkan karena saat ini sudah berada pada tahap akhir dan dalam proses harmonisasi di Biro Hukum Kementerian ESDM.
Selanjutnya, untuk kabupaten yang masih minim atau bahkan belum memiliki dokumen WPR, Dirjen Minerba berjanji akan menyisir sisa anggaran yang masih tersedia.
Anggaran tersebut akan diprioritaskan untuk penyusunan dokumen WPR bagi Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Gorontalo, bahkan hingga tahun 2027.
Dalam pertemuan tersebut, Dirjen Minerba juga menanyakan perkembangan 10 blok WPR di Kabupaten Pohuwato yang telah berstatus clear, namun realisasi IPR-nya masih minim.
Gubernur Gusnar Ismail menjelaskan bahwa Gorontalo telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPERA) dan terus memfasilitasi pengelolaan 10 blok WPR di Pohuwato.
Namun, sekitar 80 persen wilayah tersebut ternyata masuk dalam kawasan hutan dan buffer zone.
“Hal ini sementara berproses di Kementerian Kehutanan untuk penurunan status dan mengembalikan beberapa blok WPR yang beririsan dengan Perhutanan Sosial dan buffer zone,” ujar Gusnar.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar masyarakat dan koperasi-koperasi yang telah terbentuk di Kabupaten Pohuwato dapat segera memperoleh IPR.











