READ.ID – Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik menyoroti atas dugaan pelanggaran prosedural dalam penganggaran program studio ceria oleh Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD).
Pasalnya menurut Hamzah, pelaksanaan program studio ceria dan segala macam pembebanan untuk peralatannya tidak ada tercantum di dalam APBD induk.
“Itu kan tidak ada dalam APBD induk kita, nah kenapa tidak ada dalam APBD induk, namun dilaksanakan,” ujar Hamzah dalam rapat Banggar DPRD bersama TAPD belum lama ini.
Hamzah pun mempertanyakan kejelasan atas keberanian eksekutif untuk melaksanakan program tersebut, padahal sudah jelas tidak ada dalam APBD induk.
Namun Kata dia jawaban yang diberikan oleh TAPD justru mengejutkan, bahwa program tersebut dilaksanakan pada bulan April dan dimasukan dalam pergeseran.
“Itu gimana? boleh bikin dulu, induk kosong,” kata Hamzah
Hamzah menegaskan agar hal seperti itu jangan sampai menjadi perbincangan. Padahal masing-masing Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) ini sudah ada perencanaannya.
Sehingga hal ini sangat disesalkan oleh Hamzah, karena sebuah program yang tidak masuk dalam sebuah perencanaan apalagi tidak terdaftar dalam APBD induk langsung dilaksanakan.
“Jangan gitu dong, dan ini menjadi sebuah catatan ya pak Sekda, kedepan jangan begitu lagi. Jangan semuanya ini dianggap gampang, DPRD objektif juga kalau bicara soal daerah,” tegasnya.