Hina Tenaga Medis, Seorang Warga di Gorontalo Diciduk Polisi

Hina Tenaga Medis Gorontalo
Hina Tenaga Medis Gorontalo
banner 468x60

READ.ID – Akibat menghina profesi tenaga medis, seorang warga Desa Molamahu, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, diciduk pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Paguat, Rabu (03/6/2020).

Warga berinisial FS (25) itu sebelumnya menghina tenaga medis melalui media sosial facebook. Saat itu FS menulis komentar di salah satu postingan terkait virus corona. Dalam komentarnya, ia menuding tenaga medis memanfatkan pandemi covid-19 sebagai mata pencarian. Bahkan, FS juga mengeluarkan kata makian.


banner 468x60

“Tim medis lebih suka corona umur panjang di Indonesia, supaya dorang pe gaji bertambah dan lebih lama. Jadi so jaga ba hoaks ini. Kerja di ruang berAC banyak mengeluh capek. Coba tim medis tukar profesi dulu dengan kuli bangunan, lebih capek mana?,” tulis FS dalam komentarnya di Facebook.

Mengetahui postingan itu, sejumlah tenaga kesehatan di Puskesmas Paguat mendatangi Polsek setempat untuk melaporkan FS karena dianggap melecehkan profesi mereka.

Kapolsek Paguat AKP H. Manangkalangi saat dikonfirmasi Read.id membenarkan kasus penghinaan tersebut.

H. Manangkalangi mengungkapkan, FS juga merupakan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya. Secara kebetulan, FS diamankan polisi saat berada di Polsek Paguat.

“Memang saat itu FS bersama istrinya berada di Polsek. Istrinya rencananya akan menarik laporan KDRT. Istrinya ini juga seorang calon bidan. Jadi secara kebetulan, para tenaga medis memberitahukan kepada polisi bahwa yang melakukan penghinaan tersebut adalah FS yang saat itu juga berada di Polsek,” ujarnya.

Kapolsek mengatakan, FS sudah dilakukan pemeriksaan siang tadi. Saat diperiksa FS mengaku dia melakukannya menggunakan akunnya sendiri dan dia mengaku khilaf.

“Tadi di Polsek ada FS dan juga tenaga medis. Kemudian saya tanya kepada tenaga medis, apakah kasus ini berlanjut diproses sampai pengadilan, jika diproses saya akan arahkan ke Polres. Karena ini terkait undang-undang ITE dengan kasus pencemaran nama baik,” jelasnya.

Namun kata Kapolsek, para tenaga medis hanya meminta FS agar kasus tidak berlanjut tapi dengan ketentuan pelaku meminta maaf secara langsung kepada mereka maupun melalui media sosial.

“Jadi pelaku ini sudah kami berikan pembinaan dan menulis surat permohonan maaf agar tidak mengulanginya lagi. FS juga secara langsung meminta maaf kepada seluruh tenaga medis melalui media sosial facebook. Jadi masalah saat ini sudah dimusyawarahkan dengan baik,” tandas Kapolsek Paguat, H. Manangkalangi. (Wahyono/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90