Hindari Sanksi Pidana, KPU Ingatkan KPPS Soal Tugas Pokok

banner 468x60

READ.ID, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, mengingatkan kembali kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se-Gorontalo untuk memperhatikan kewajiban tugas pokok penyelenggara di TPS.

“Kami terus ingatkan kepada KPPS untuk memperhatikan dengan benar, kewajiban tugas pokok yang harus dipatuhi,” kata Hendrik Imran, saat diloag coffee morning, kesiapan personil KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.


banner 468x60

Hendrik mengatakan bahwa, tugas mereka memang cukup berat, tumpuan peserta pemilu tentu ada pada KPPS dimana, proses pemungutan dan penghitungan suara adalah langkah awal untuk menentukan siapa yang menjadi pilihan masyarakat.

Kepada KPU kabupaten/kota terus diingatkan untuk memperhatikan ketentuan KPPS, agar terhindar dari sanksi pidana.

“Sudah dua hari ini kami melakukan bimtek kepada KPPS, dan terus disampaikan soal tatacara pemunguta dan penghitungan suara, termasuk sanksi pidana ketika mereka lalai,” ujarnya.

Namun bisa dilihat juga kelalaian ini ada dimana, apakah ada unsur kesengajaan atau seperti apa, suatu contoh KPPS wajib mengumumkan hasil penghitungan dan pemungutan suara.

Bisa saja setelah ditempel dipapan pengumuman, namun setelah itu, ada yang sengaja melepas atau menghilangkan pengumuman hasil yang sudah ditempel tersebut.

“Makanya kami sudah disampaikan untuk setiap langkah yang dilakukan harus disaksikan oleh saksi, pengawas TPS atau pengawas desa/kelurahan, termasuk mendokumentasikan pengumuman hasil penghitungan suara lewat kamera handphone atau alat perekam lainya,” ungkapnya.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90

Leave a Reply