banner 468x60

Idah Syahidah Jadikan Pemberangkatan Haji 2021 Sebagai Prioritas Kerja

Haji 2021
banner 468x60

READ.ID – Anggota Komisi VIII DPR RI, Idah Syahidah Rusli Habibie akan menjadikan pemberangkatan haji tahun 2021 yang sempat tertunda menjadi prioritas kerja.

Dirinya juga menjelaskan Komisi VIII DPR RI akan mengawal pemberangkatan jamaah hari tahun 2021. Termasuk dana jamaah yang sudah dipastikan akan tetap aman meski tidak diambil.

“Di Gorontalo ada sekitar tujuh jamaah yang sudah mengambil uangnya sebagian. Insyaallah tetap masuk dalam prioritas tahun 2021,” kata Idah Syahidah Rusli Habibie saat berbicara di kegiatan Jagong Masalah Haji dan Umrah Kementerian Agama Kanwil Provinsi Gorontalo, Kamis (5/11/2020).

Anggota Fraksi Partai Golkar ini menambahkan, saat rapat dengan Menteri Agama nanti ketika Masa Sidang II Tahun Sidang 2020-2021 dibuka, ia juga akan menyampaikan aspirasi calon jamaah haji 2020 agar tidak ada kenaikan biaya BPIH di tahun 2021.

“Saat ini belum ada keputusan berapa biaya penyelenggaraan haji tahun 2021. Karena harus menghitung semua hal terkait penyelenggaraan ibadah haji. Tapi saya akan sampaikan aspirasi para jamaah saat rapat dengan Menteri Agama nanti, agar jamaah tahun 2020 tidak dikenakan tambahan biaya haji di tahun 2021,” tutur Idah.

Idah Syahidah juga menjelaskan saat diputuskan pembatalan haji tahun 2020 oleh Menteri Agama RI, Ia dan anggota Fraksi Partai Golkar di Komisi VIIII bersuara kencang terhadap pemerintah.

Menurutnya, Komisi VIII DPR RI lalu memanggil Menteri Agama dan jajarannya untuk mengklarifikasi anggaran yang diperuntukkan haji tahun 2020, tapi tidak dilaksanakan.

Hal ini menurut istri Gubernur Gorontalo Rusli Habibie ini menjadi penting, karena ingin melihat seberapa besar anggaran sudah terserap untuk haji 2020.

Kemudian, agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran, sesuai aturan dan mendapatkan payung hukum terhadap anggaran yang tidak terpakai.

Sebelumnya, pada rapat tanggal 7 Juli 2020, Idah Syahidah juga sempat mempertanyakan surat dari Kemenag Kepada BPKH tentang Permintaan Dana Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2020 yang meminta dana sebesar Rp 176 miliar untuk haji reguler dan Rp612 juta untuk haji khusus.

Padahal, sudah ada keputusan pembatalan haji tahun 2020.

Hal tersebut menurutnya perlu dipertanyakan untuk mendapatkan klarifikasi maksud permintaan dana dan penggunaannya.

“Alhamdulillah hal tersebut sudah terklarifikasi. Dan itulah fungsi dari pengawasan Komisi VIII DPR RI terhadap Kementerian Agama RI,” pungkas Idah Syahidah.

(RL/Read)

 

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60