banner 468x60

Jadi Saksi Kasus GORR, Rusli: Harga Tanah Ditentukan Appraisal

Saksi Kasus Gorr

READ.ID– Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menjalani pemeriksaan terkait kasus pembebasan lahan pembangunan Gorontalo Outer Ring Road (GORR), di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Senin (8/3/2021).

Kepada awak media, Rusli Habibie menjelaskan, kehadiran dirinya dalam pemeriksaan di Pengadilan Tipikor hari ini, dalam kapasitas sebagai saksi kasus GORR.

Sebagai gubernur, kata Rusli, dirinya hanya merencanakan pembangunan infrastruktur termasuk jalan GORR.

“Nah, yang dipertanyakan dan dipermasalahkan oleh sabagian masyarakat adalah ketidakberesan terhadap pembayaran lahan dan kerugian negara,” kata Rusli.

Lanjut Rusli, ia hanya sekadar menjawab pertanyaannya, tujuannya untuk apa, proses seperti apa, dan sudah di jawab semuanya.

Tidak hanya itu, dalam keterangannya,  sambung Rusli, tujuannya jelas telah sesuai dengan pemerintah pusat mempermudah akses jalan karena sudha puluhan tahun jalan satu-satunya dari kota menuju kota atau keluar kota hanya ada di jalan Limboto.

Untuk pertanyaan kedua, ia menjawab, dalam pembebasan lahan itu melalui APBD Provinsi, dan untuk fisiknya itu balai jalan.

“Kami sudah laksanakan pembangunan GORR sudah sampai segmen dua ini jadi persoalan. Sekarang jalannya sudah fungsional kurang lebih kurang 31 KM,” tambahnya.

“Sementara itu, Amdal itu tidak lagi domain saya, itu domain tim. tim yang telah didibentuk oleh gubernur dari beberapa instansi yang akan menganalisa AMDAL dan lain-lain sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2012 PP 71,” sambungnya.

“Semua tahapannya tidak ada yang kita lewati. Semua sempurna, jika terjadi kemahalan karena yang menilai bukan saya, tetapi yang menilai aprrisaal. Anggaran yang dipertentangkan di sini adalah kerugian negara karena pembayaran lahan, itu kami serahkan kepada hukum,” tegas Rusli lagi.

Ia memperjelas, bahwa yang menetukan harga itu bukan dirinya, tetapi adalah pihak Appraisal.

“Pembayaran kepada pemilik lahan semua lewat rekening, tidak ada satupun yang lewat tunai, sebanyak kurang 1000 lebih. Dan adapun yang ditanyakan kepada kami  pembayaran dalam hal itu bukan domain kami, ” ucapnya.

“Yang menentukan harga appraisal karena dengan adanya UU baru pengadaan tanah, dan demi kepentingan umum itu dilakukan oleh aprrisal bukan lagi oleh NJOP, tutupnya.

Untuk diketahui, Appraisal merupakan sebuah proses pemberian nilai berupa angka dan penaksiran atas benda nyata yang dilakukan melalui proses analisa oleh profesional.

Dalam konteks properti, appraisal menjadi penentu nilai jual dari sebuah aset berupa hunian yang dimiliki seseorang jika dilepas ke pasar.

(Rinto/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60