banner 468x60

Kemenag Gorontalo Minta Masyarakat Salat Idul Fitri di Rumah

Gorontalo Idul Fitri
Kepala kantor wilayah Kementerian Agama (Kemenag) provinsi Gorontalo, Hamka Arbie meminta masyarakat agar melaksanakan Idul Fitri 1441 H di rumah masing-masing.
banner 468x60

READ.ID – Kepala kantor wilayah Kementerian Agama (Kemenag) provinsi Gorontalo, Hamka Arbie meminta masyarakat agar melaksanakan Idul Fitri 1441 H di rumah masing-masing saat pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikannya saat rapat virtual bersama Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan bupati/walikota, Kamis (21/05).

Kata Hamka, menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 28 tahun 2020, salat Id bisa dilaksanakan di rumah baik secara berjamaah maupun sendiri.

Jika dilaksanakan berjamaah maka minimal diikuti oleh empat orang yang terdiri dari khatib, imam dan makmum. Jika tidak ada yang mampu menjadi khatib maka bisa dilaksanakan salat berjamaah tanpa khutbah id.

“Kalau tidak ada khatib dan imam maka tidak diharuskan salat id. Tidak berdosa baginya jika tidak melaksanakan karena ini salat sunnah,” pungkasnya.

Hamka meminta seluruh elemen masyarakat termasuk didalamnya jajaran Kemenag Provinsi Gorontalo untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Baik itu keputusan Presiden, Surat Edaran Kemenag RI serta Fatwa MUI.

“Surat edaran menteri agama serta fatwa MUI ini sudah melalui kajian oleh para ulama. Dan salat idul fitri ini salat sunnah,” lanjut Hamka.

Hamka meminta masyarakat untuk mengubah cara pandang yang beranggapan bahwa salat Idul fitri penting dilaksanakan karena hanya sekali dalam setahun. Menurutnya anggapan tersebut justru akan menyebabkan membludaknya jamaah salat id.

Selain itu, ia juga mengingatkan kepada seluruh kementerian agama se kabupaten/kota, kepala KUA kecamatan dan penyuluh agama untuk tidak menjadi panitia, tidak menjadi petugas imam dan khatib ketika ada yang melaksanakan salat id di masjid dan lapangan.

Dalam rapat tersebut yang dipimpin oleh Gubenur Rusli, pemerintah se Provinsi Gorontalo bersepakat untuk tidak melaksanakan salat Ied baik di masjid atau di lapangan. Masyarakat diminta untuk melaksanakan salat di rumah masing-masing.

Berikut Panduan lengkap Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat pandemi Covid-19 berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Panduannya bisa dibuka di link ini: https://drive.google.com/file/d/14bIh6m05q3uloMUP4xrMGdnEwnrke01Z/view

(RL/Read/Pemprov)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60