READ.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar Rapat Koordinasi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana di Ruangan Dulohupa Gubernuran Gorontalo, Selasa (12/10/2021).
Rakor membahas rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang mekanisme kerja pada instansi pemerintah Gorontalo untuk penyederhanaan birokrasi dan rancangan Peraturan Presiden tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini, dalam sambutannya saat membuka rakor tersebut mengatakan, Arsitektur SPBE merupakan kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, layanan SPBE, aplikasi SPBE, infrastruktur SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan pemerintah yang terintegrasi.
Peningkatan kolaborasi dan integritas antar Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah (IPPD) Gorontalo dapat dijembatani dengan disusunnya Arsitektur SPBE sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.
“Dengan adanya Arsitektur SPBE diharapkan tidak ada lagi belanja teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk membangun aplikasi yang sejenis antar IPPD. Tidak ada lagi pembangunan infrastruktur SPBE yang terpisah-pisah, karena pada dasarnya kita berada di rumah yang sama, memiliki tujuan yang sama, yaitu terwujudnya SPBE yang terpadu dan menyeluruh untuk mencapai birokrasi pelayanan publik yang berkinerja tinggi,” kata Rini Widyantini.
Lebih lanjut Rini Widyantini menjelaskan, menyangkut sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi ruang lingkupnya meliputi tiga transformasi, yaitu transformasi organisasi, transformasi sistem kerja, serta transformasi jabatan. Melalui ketiga transformasi tersebut, diharapkan birokrasi akan menjadi lebih dinamis dan profesional dengan sistem kerja yang kolaboratif dan dapat memberikan ruang lintas sektor dalam memecahkan suatu masalah.
“Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan akan menjadi lebih dinamis, lincah, profesional, efektif dan efisien, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu melalui rakor ini kami berharap mendapatkan gambaran kondisi dan kepentingan kementerian, lembaga, dan daerah dalam pelaksanaan kebijakan bidang kelembagaan dan tata laksana,” imbuhnya.
Rakor Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana yang berlangsung secara luring dan daring diikuti oleh 11 provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Jawa Timur, dan tuan rumah Provinsi Gorontalo. Kementerian PANRB pada tahun 2021 akan menggelar Rakor Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana di tiga lokasi, yaitu Gorontalo, Cirebon, dan Padang.