Kementerian Ketenagakerjaan Bahas Pemenuhan Syarat K3 Lingkungan Kerja

K3 Lingkungan Kerja
banner 468x60

READ.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Bina Pemeriksanaan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker dan K3 menggelar Focus Group Discussion (FGD) secara hybrid.

FGD mengusung tema “Pemenuhan Syarat K3 Lingkungan Kerja untuk Mewujudkan Tempat Kerja yang Aman, Sehat, dan Nyaman”.


banner 468x60

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang, menjelaskan, FGD tersebut diselenggarakan guna meningkatkan kesadaran dan komitmen bersama untuk mematuhi penerapan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) lingkungan kerja sebagai bagian penting dari norma K3, sehingga pekerja tetap sehat, produktif, dan sejahtera, serta mendukung kemajuan dunia usaha.

Di samping itu, FGD itu juga sebagai bentuk komunikasi atau interaksi langsung Kemnaker dengan pengusaha untuk bersama-sama mendorong kepatuhan penerapan persyaratan norma K3 lingkungan kerja pada khususnya, termasuk menjaring masukan guna perbaikan kebijakan penerapan K3.

“Harapannya dengan kegiatan FGD ini persyaratan K3 lingkungan kerja dapat dipahami dan diterapkan dengan baik, sehingga makin meningkatkan kepatuhan serta memberikan manfaat untuk para pekerja dan pengusaha serta berkonstribusi positif dalam keberhasilan pembangunan Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing tinggi,” ucap Dirjen Haiyani Rumondang dalam keterangannya, Sabtu (5/3/2022).

Haiyani Rumondang mengatakan, K3 merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan bagi pekerja dan kemajuan dunia usaha bahkan juga perlindungan bagi keselamatan dan kesehatan pada masyarakat dan lingkungan pada umumnya.

Secara khusus, katanya, persyaratan K3 telah diatur dalam UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan PP No 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta peraturan pelaksana lainnya.

Adapun fokus utama dalam pelaksanaan K3 adalah mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta agar setiap proses produksi berjalan aman dan efisien.

Pelaksanaan K3 juga diharapkan dapat melindungi pekerja dan dunia usaha dari permasalahan kesehatan pada umumnya seperti HIV-AIDS, tuberculosis, dan COVID-19.

Namun, ia menyayangkan karena dalam pelaksanaan di lapangan, penerapan K3 masih banyak dilaksanakan sebagai kewajiban.

Padahal, katanya, seharusnya K3 sudah menjadi kebutuhan serta menjadi budaya dalam setiap aktivitas kerja. Kolaborasi pengurus/pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh untuk menumbuhkan kesadaran pentingnya K3 sangat diperlukan dan terus dikembangkan.

“Kita memahami bersama bahwa dengan pelaksanaan K3 sangat banyak manfaatnya bagi pekerja, perusahaan, masyarakat, lingkungan serta bagi bangsa dan negara. Sebaliknya, kita juga menyadari bersama bahwa akibat tidak dilaksanakannya K3 akan berisiko terjadinya kerugian terutama akibat kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), dan gangguan kesehatan lainnya serta terganggunya proses produksi,” terangnya.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90