banner 468x60

Kepedulian Pemprov Gorontalo terhadap Kesehatan Warga Tuai Apresiasi

Gorontalo Kesehatan

READ.ID – Kepedulian Pemerintah Provinsi Gorontalo terhadap kesehatan masyarakat banyak menuai apresiasi.

Bahkan, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari turut memberikan apresiasi secara langsung.

Hal itu disampaikannya pada penandatanganan perjanjian kerja sama penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang terintegrasi dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Selasa (22/12/2020).

Andayani mengungkapkan Gorontalo merupakan provinsi pertama di Indonesia yang memberikan komitmen untuk memberikan perlindungan pada tahun 2021.

“Kami menyampaikan perhargaan yang tinggi atas niatan mulia pemerintah daerah se Provinsi Gorontalo yang berkeinginan kuat mendaftarkan penduduknya menjadi peserta JKN KIS,” kata Andayani.

Andayani menuturkan, secara nasional hingga saat ini jumlah peserta JKN KIS sebanyak 223 juta atau setara dengan 83 persen dari total penduduk Indonesia.

Khusus untuk Gorontalo, hingga Desember 2020, jumlah penduduk yang telah memiliki jaminan kesehatan melalui program JKN KIS sebanyak 991.340 jiwa dari jumlah penduduk 1.189.685 jiwa atau mencapai 83,3 persen.

Meskipun masih terdapat 16,7 persen atau 198.345 jiwa penduduk Gorontalo yang belum terdaftar peserta JKN KIS, Andayani optimis seiring sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan, kepesertaan di Provinsi Gorontalo pada tahun 2021 dapat mencakup seluruh penduduk atau Universal Health Coverage (UHC).

“Jika pemerintah daerah di Gorontalo mempunyai komitmen untuk memberikan perlindungan di atas 95 persen untuk tahun 2021, artinya Gorontalo mempunyai komitmen yang lebih tinggi secara nasional yang baru mencapai 83 persen,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim dalam sambutannya mengungkapkan, Pemprov Gorontalo pernah mencapai UHC jaminan kesehatan pada tahun 2013, 2014, 2017, dan 2018.

Namun, seiring berubahnya regulasi tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan, maka program Jamkesda pun harus mengikuti perubahan regulasi tersebut.

Perubahan tersebut antara lain adanya penyesuaian iuran yang dibayarkan pemerintah daerah kepada BPJS Kesehatan yang telah mengalami beberapa kali perubahan yang saat ini ditetapkan sebesar RP37.800 per jiwa.

Demikian pula adanya kewajiban pemerintah daerah sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengamanatkan pemerintah daerah bertanggung jawab menanggung besaran kontribusi untuk penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, iuran peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.

“Kewajiban ini tentunya semakin memberatkan keuangan pemerintah daerah. Oleh karena itu Pemprov Gorontalo melakukan langkah dengan menyeleksi kembali penduduk yang akan didaftarkan dengan mekanisme verifikasi dan validasi kepesertaan yang diharapkan selesai pada 10 Januari 2021,” pungkas Idris.

Di tempat yang sama, Plt Kepala Dinas Kesehatan Misranda E. U. Nalole menjelaskan pelaksanaan program yang berhubungan dengan sektor kesehatan di Provinsi Gorontalo telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kurang lebih Rp52miliar dari APBD juga telah kita digunakan untuk mendukung jaminan kesehatan,” jelas Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo itu.

Misranda mengungkapkan saat ini semua anggaran yang berhubungan dengan gaji, TKD, maupun bantuan sosial yang berhubungan dengan kesehatan, telah dialokasikan pula secara khusus untuk jaminan kesehatan.

“Intinya untuk penganggaran jaminan kesehatan nasional berupa iuran BPJS itu tetap ada alokasi. Untuk jminan kesehatan itu sendiri memang tahun ini kita diwajibkan untuk ada subsidi,” ucapnya.

Ia menambahkan beberapa sektor kesehatan terutama untuk jaminan kesehatan nasional, itu tetap akan didukung dari anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.

(Aden)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60