KOTAMOBAGU, READ.ID – Satu dari 10 Parpol di DPRD Kotamobagu belum memasukan surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan Banpol tahun 2022.
Surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan Banpol tahun 2022, ini nantinya menjadi syarat untuk pencairan Banpol tahun 2023.
Kepala Seksi (Kasi) Analisis Kebijakan Ahli Muda Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kotambagu, Nurwanti Umbola, mengatakan soal belum masuknya SPJ salah satu parpol penerima banpol, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahun.
”Yang pasti, itu tidak akan berpengaruh bagi Parpol penerimaan banpol lain, sebab setiap Parpol memiliki spj masing masing dan semua itu, akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujarnya, Senin 6 Februari 2023
Ia pun berharap parpol yang belum masukan SPJ untuk segera memasukan. Agar pengurusan Banpol tahun 2023 ini akan berjalan lebih cepat.
“Apalagi tahun ini, akan masuk pada tahun politik paling tidak dana tersebut masih bisa digunakan oleh parpol terkait sosialisasi dan pembelajaran politik bagi masyarakat, “ pungkasnya. (*)