READ.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara resmi menutup masa pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada 2024.
Hal itu terungkap melalui siaran pers yang lakukan komisioner KPU Gorontalo Utara pada Senin 13 Mei 2024.
Dalam siaran pers tersebut dijelaskan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada 2024, serta keputusan KPU Nomor 532 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024.
Dengan demikian, tahapan pendaftaran calon perseorangan untuk Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara telah selesai. Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi terhadap berkas pendaftaran yang telah masuk