KPU RI: Evi Ginting Tidak Mengintervensi Putusan KPU Kalbar

Evi Ginting KPU Kalbar
banner 468x60

READ.ID – Komisioner KPU RI Pramono Ubaid mengatakan bahwa, Komsioner KPU RI Evi Novida Ginting sama sekali tidak mengintervensi putusan KPU Kalimantan Barat (Kalbar).

Pramono dalam pernyataan persnya meluruskan sejumlah pemberitaan di media yang menyebutkan Evi Ginting Manik yang diberhentikan karena mengubah hasil pemilu.


banner 468x60

“Kami tegaskan bahwa Komisioner Evi Novida Ginting sama sekali tidak mengintervensi KPU Kalbar,” Tegas Pramono Ubaid.

Dalam perkara tersebut, lanjut Pramono bahwa terdapat dua putusan yang berbeda dari dua lembaga yang berbeda, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi dan Putusan Bawaslu.

Sesuai dengan Undang-undang 7 tahun 2017 terkait dengan sengketa hasil pemilu, KPU berpandangan bahwa putusan MK yang harus diutamakan.

“Namun DKPP menyatakan tindakan KPU tersebut tidak tepat,” Ungkapnya.

Oleh karena itu, pada perkara ini, sama sekali tidak ada tindakan KPU yang mengubah perolehan hasil pemilu.

Namun menyikapi Putusan DKPP RI yang memberhentikan Komisioner Evi Novida Ginting dan peringatan keras terakhir kepada ketua dan anggota lainnya, maka KPU RI menghormati putusan tersebut.

“Akan dipelajari dengan seksama serta melakukan kajian yang mendalam untuk kebijakan KPU kedepan,” Kata Pramono Ubaid.

Sebelumnya, 18/3 DKPP RI memutuskan memberhentikan tetap Evi Novida Ginting dari Komisioner KPU RI dan memberikan peringatan keras terakhir kepada ketua dan anggota KPU RI.

Atas putusan tersebut, Evi Novida Ginting akan menggugat DKPP RI untuk membatalkan putusan tersebut, (RL/Read).

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90