banner 468x60

KPU Tidak Akan Mencoret Caleg Terlibat Pidana Sebelum Ada Putusan Inkrah

Caleg Terlibat Pidana
banner 468x60

READ.ID – KPU tidak akan mencoret Calon Legislatif (Caleg) yang terlibat Pidana sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kota Gorontalo Sukrin Thaib, Senin (22/5).

“Terhadap seseorang ketika telah mendaftar sebagai bakal caleg dan kemudian terlibat pidana, maka KPU tidak bisa mencoret yang bersangkutan dari DCS bahkan dari DCT selama belum ada putusan inkrah,” kata Sukrin Thaib.

Ia menambahkan, sepanjang masih dalam Daftarn Calon Sementara (DCS) partai politik masih bisa melakukan penggantian calon tersebut.

Ia menekankan bahwa hal ini juga tidak hanya berlaku pada calon yang terlibat pidana saja, misalanya ada caleg yang tiba-tiba sakit, parpol masih bisa melakukan penggantian calon.

“Kalau misalnya parpol tidak mau mengganti tidak masalah, maka daftar calonnya dari dapil tersebut berkurang,” ujarnya.

Berbeda kedudukanya jika caleg perempuan, karena caleg perempuan bisa mempengaruhi kuota perempuan dari dapil tersebut.

“Artinya, kalau ia caleg Perempuan dan kemudian berhalangan misalnya meninggal dunia, maka parpol wajib mengganti caleg tersebut,” jelasnya.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60