READ.ID – Kronologis mengenai kecelakaan di Desa Yosonegoro, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo yang mengakibatkan 2 warga tewas kini disampaikan pihak kepolisian.
Kecelakaan tersebut dialami oleh sepeda motor Yamaha Fino DM 3261 HM yang dikendarai Zailan Mardani Maku (17) warga Desa Luwo, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Motor tersebut bertabrakan dengan 1 unit mobil Pick Up DM 8244 AC, yang dikemudikan Abdurahman Kusuma (40) warga Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Kasat Lantas Polres Gorontalo AKP Octa Rahmansya menjelaskan, Zailan saat itu berboncengan dengan temannya bernama Firman Suleman.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat (27/11/2020) sekitar pukul 22.30 Wita. Peristiwa inipun membuat Zailan dan Firman meninggal dunia.
“Zailan dan temannya berjalan dari arah Isimu menuju ke arah Limboto dengan kecepatan tinggi. Ketika melintasi jalan menikung kiri, sepeda motor tersebut berjalan oleng hingga masuk ke jalur kanan, kemudian bertabrakan dengan satu unit mobil pick up DM 8244 AC,” jelas Kasat, Sabtu (28/11/2020).
Kasat Lantas mengungkapkan mobil pick up tersebut berjalan dari arah berlawanan dengan sepeda motor yang dikemudikan Zailan.
Berdasarkan pemeriksaan, pengendara motor diketahui tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sementara pengemudi mobil pick up memiliki STNK, tetapi tidak memiliki SIM.
“Untuk kerugian materil dari peristiwa tersebut ditaksir sekitar Rp5 juta,” tandas Kasat Lantas.
(Aden/RL/Read)