Kuasa Hukum PT GM: Putusan PN Gorontalo Diduga Bocor Sebelum Diumumkan Lewat e-court

PN Gorontalo
banner 468x60

READ.ID – Kuasa hukum PT Gorontalo Minerals Duke Ari Widagdo menegaskan akan mengambil langkah hukum dugaan kebocoran putusan provisi Pengadilan Negeri (PN) sebelum diumumkan lewat e-court pengadilan.

“Secara resmi dalam proses penanganan perkara ini, para pihak diberikan akses online lewat e-court pengadilan,” kata Duke Ari, Sabtu, (29/7).


banner 468x60

Ia menjelaskan sampai hari ini pihaknya belum menerima dan membaca putusan PN Gorontalo secara langsung atau melalui e-court.

“Karena yang kami tahu, dalam proses beracara di Pengadilan ini, ada yang secara langsung atau melalui e-court,” ungkapnya.

Lewat e-court itulah menghubungkan antara para pihak dengan majelis hakim, sampai nanti saat tahapan pembuktian.

Putusan sela pertama itu diputuskan dan disampaikan lewat e-court, sampai kemudian pada hari Rabu seharusnya sudah diumumkan, namun kemudian ada penundaan, sampai dengan tanggal 28 Juli 2023.

“Sampai saat ini, putusan itu tidak ada, kami sangat menghormati setiap putusan pengadilan yang ada, sehingga kami menunggu,” tegas Ari.

Menurutnya, lewat putusan itu tentu ada upaya hukum selanjutnya, nah bagaimana kemudian kita akan melakukan upaya hukum sementara tidak ada informasi resmi kepada kita selaku pihak tidak mendapatkan putusan itu.

Sebelumnya, PN Gorontalo membekukan Perusahaan tambang Emas PT Gorontalo Minerals (GM), Jumat (28/7).

Majelis Hakim yang diketuai Oleh Rendra Yozar Dharmaputra SH MH, didampingi Irwanto SH,MH dan Otto Siagian SH, MH yang memeriksa dan mengadili gugatan antara Perwakilan Masyarakat (LSM Jamper) Sebagai Penggugat melawan PT Gorontalo Minerals sebagai Tergugat dan PT Bumi Resources serta PT Aneka Tambang (Antam) masing masing sebagai turut tergugat 1 dan 2.

Menjatuhkan Putusan Provisi dengan Amar Putusan, Mengadili Pertama, mengabulkan permohonan Provisi Penggugat.

“Kedua PN Gorontalo emerintahkan kepada Tergugat II Menghentikan sementara segala kegiatan Explorasi dan Pekerjaan Penunjang yang dilaksanakan Tergugat II Termasuk pembuatan akses Jalan menuju Objek Sengketa,” kata Romy Pakaya SH, selaku kuasa Hukum dari perwakilan masyarakat.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90