Headline
Wali Kota Kotamobagu Apresiasi Sarjan Korompot dan Panitia, Pasar Senggol Diserbu Pengunjung Jelang Lebaran ZONABMR.COM – Apresiasi datang dari Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib kepada Ketua Asosiasi Pasar Poyowa Kecil, Sarjan Korompot, bersama panitia Pasar Senggol Bersahabat Kotamobagu atas suksesnya penyelenggaraan pasar yang membludak jelang H-2 Idul Fitri 1447 Hijriah. Di tengah padatnya aktivitas dan lonjakan pengunjung yang membanjiri area pasar, Sarjan menjadi figur sentral yang menegaskan bahwa fenomena ini bukan sekadar rutinitas musiman, melainkan bukti nyata bergeraknya ekonomi rakyat. “Pasar senggol ini bukan hanya tempat jual beli, tapi sudah menjadi ruang hidup bagi ekonomi rakyat,” tegas Sarjan. Ia menjelaskan, lonjakan pengunjung tahun ini merupakan hasil kerja kolektif antara pengelola, pedagang, dan panitia, yang didukung penuh oleh pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas serta kenyamanan. Kehadiran langsung Wali Kota bersama Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, Kamis (19/3/2026), menurut Sarjan, menjadi dorongan moral bagi para pedagang yang tengah memaksimalkan momentum Ramadan. “Ini bukan sekadar kunjungan, tapi bentuk perhatian dan dukungan nyata. Kami merasa tidak berjalan sendiri,” ujarnya. Sarjan juga menilai, membludaknya pengunjung menjadi indikator meningkatnya daya beli masyarakat sekaligus kepercayaan publik terhadap pasar lokal sebagai pusat pemenuhan kebutuhan menjelang Lebaran. Ia menegaskan, keberhasilan ini harus dijaga bersama, agar Pasar Senggol terus menjadi penggerak utama ekonomi masyarakat kecil di Kotamobagu. Sementara itu, kunjungan pemerintah daerah dilakukan untuk memastikan aktivitas pasar tetap aman, tertib, dan lancar di penghujung Ramadan, sekaligus melihat langsung geliat ekonomi yang berkembang pesat di tengah masyarakat. Rayakan Idulfitri dan Hari Jadi Kota, Pemkot Gorontalo Gelar Pawai Obor Akbar Tutup Koko’o 2026, Pemkot Gorontalo Komitmen Jaga Tradisi Religi Merdeka Festival Tumbilotohe, Bukti Komitmen PGM dan FOKAL Lestarikan Budaya Gorontalo Wujudkan Karakter Humanis, SIP Angkatan 55 Gorontalo Sambangi Panti Asuhan

Kuasa Hukum PT GM: Putusan PN Gorontalo Diduga Bocor Sebelum Diumumkan Lewat e-court

PN Gorontalo
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Kuasa hukum PT Gorontalo Minerals Duke Ari Widagdo menegaskan akan mengambil langkah hukum dugaan kebocoran putusan provisi Pengadilan Negeri (PN) sebelum diumumkan lewat e-court pengadilan.

“Secara resmi dalam proses penanganan perkara ini, para pihak diberikan akses online lewat e-court pengadilan,” kata Duke Ari, Sabtu, (29/7).

Ia menjelaskan sampai hari ini pihaknya belum menerima dan membaca putusan PN Gorontalo secara langsung atau melalui e-court.

“Karena yang kami tahu, dalam proses beracara di Pengadilan ini, ada yang secara langsung atau melalui e-court,” ungkapnya.

Lewat e-court itulah menghubungkan antara para pihak dengan majelis hakim, sampai nanti saat tahapan pembuktian.

Putusan sela pertama itu diputuskan dan disampaikan lewat e-court, sampai kemudian pada hari Rabu seharusnya sudah diumumkan, namun kemudian ada penundaan, sampai dengan tanggal 28 Juli 2023.

“Sampai saat ini, putusan itu tidak ada, kami sangat menghormati setiap putusan pengadilan yang ada, sehingga kami menunggu,” tegas Ari.

Menurutnya, lewat putusan itu tentu ada upaya hukum selanjutnya, nah bagaimana kemudian kita akan melakukan upaya hukum sementara tidak ada informasi resmi kepada kita selaku pihak tidak mendapatkan putusan itu.

Sebelumnya, PN Gorontalo membekukan Perusahaan tambang Emas PT Gorontalo Minerals (GM), Jumat (28/7).

Majelis Hakim yang diketuai Oleh Rendra Yozar Dharmaputra SH MH, didampingi Irwanto SH,MH dan Otto Siagian SH, MH yang memeriksa dan mengadili gugatan antara Perwakilan Masyarakat (LSM Jamper) Sebagai Penggugat melawan PT Gorontalo Minerals sebagai Tergugat dan PT Bumi Resources serta PT Aneka Tambang (Antam) masing masing sebagai turut tergugat 1 dan 2.

Menjatuhkan Putusan Provisi dengan Amar Putusan, Mengadili Pertama, mengabulkan permohonan Provisi Penggugat.

“Kedua PN Gorontalo emerintahkan kepada Tergugat II Menghentikan sementara segala kegiatan Explorasi dan Pekerjaan Penunjang yang dilaksanakan Tergugat II Termasuk pembuatan akses Jalan menuju Objek Sengketa,” kata Romy Pakaya SH, selaku kuasa Hukum dari perwakilan masyarakat.

Baca berita kami lainnya di