READ.ID – Tambahan kuota jamaah haji tahun 1444 H/2023 M telah disepakati usai mendapat persetujuan dari Komisi VIII DPR RI. Komisi di DPR yang membidangi urusan agama itu meminta pemerintah memanfaatkan tambahan kuota haji ini untuk mengurangi daftar antrean peserta ibadah haji.
“Penambahan kuota ini harus dimanfaatkan secara optimal untuk mengurangi daftar antrean Haji di Indonesia yang cukup panjang dan lama,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI,Ace Hasan Syadzily, Selasa (23/5/2023).
Seperti diketahui, Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) sepakat menambah kuota 8.000 orang yang terdiri atas 7.360 jemaah haji reguler dan 640 jemaah haji khusus. Jika 8.000 kuota tambahan itu diakumulasi dengan total kuota musim haji ini, maka jumlahnya menjadi 229.000 jamaah.
Jumlah tersebut menjadi rekor kuota tertinggi sepanjang sejarah. Ace mengatakan, pemerintah harus mementingkan calon jemaah yang batal berangkat di tahun-tahun sebelumnya akibat pandemi Covid-19. “Bayangkan sudah menunggu puluhan tahun dan saat waktunya berangkat kemudian terkendala aturan karena pandemi kemarin. Ini miris sekali. Memang saat pandemi Covid-19 harus dilakukan tapi sekarang aturan sudah mulai kembali normal,” ucapnya.
Pada tahun 2022, Pemerintah Arab Saudi menerapkan batasan usia jamaah haji harus di bawah 65 tahun guna meminimalkan penularan Covid-19. Akibatnya, banyak calon jemaah haji terpaksa tertunda sementara untuk menunaikan rukun islam yang kelima tersebut. Namun tahun ini kebijakan batasan usia jamaah itu telah dicabut sehingga calon jemaah haji yang berusia di atas 65 tahun akan diberangkatkan sesuai nomor porsi keberangkatan.
Komisi VIII DPR RI pun telah meminta kepada Kemenag agar penambahan kuota haji tahun ini diprioritaskan untuk jamaah haji lanjut usia (lansia) dan pendamping lansia. “Banyak calon jemaah yang kemarin gagal berangkat saat pandemi karena masalah aturan usia. Mereka sudah menunggu bertahun-tahun, jadi memang sudah seharusnya diprioritaskan,” jelas Ace.
Ace mengatakan, penambahan kuota haji harus dibarengi dengan peningkatan layanan bagi jemaah. “Apalagi jika yang diprioritaskan adalah jemaah lansia yang membutuhkan pelayanan khusus. Harus ada edukasi kepada para lansia secara mendetail, termasuk soal aturan-aturan baru di Arab Saudi. Kementerian Agama juga harus menambah jumlah petugas yang melayani jamaah, terutama petugas kesehatan, apalagi jika 8.000 kuota ini diperuntukkan bagi lansia,” jelasnya.
Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu juga menyoroti sejumlah hal yang masih perlu menjadi perhatian ke depan. Termasuk mengenai biaya haji. “Terkait dengan penggunaan kuota tambahan 8.000 jamaah bagi jamaah reguler ini, tentu memiliki konsekuensi bagi penambahan biaya,” ungkapnya.
Ace mengatakan, diperlukan pembahasan lebih jauh mengenai anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) apabila kuota tambahan digunakan untuk haji reguler. Terutama anggaran yang berasal dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). “Karena biaya Haji reguler itu kurang lebih 45% biayanya ‘disubsidi’ dari dana kelolaan haji,” tegas Ace.
Komisi VIII DPR sendiri sudah menerima usulan biaya kuota tambahan reguler dari BPKH. Kemenag mengusulkan tambahan BPIH yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji sebesar Rp288 miliar untuk 7.360 anggota jemaah. Untuk itu, DPR akan melakukan rapat kerja lebih lanjut dengan Kemenag dan stakeholder terkait untuk melanjutkan pembahasan. Ace menyebut, perlu ada penjelasan lebih rinci mengenai hal tersebut.
Ace pun mendorong jajaran Kemenag proaktif mendatangi jemaah yang mendapatkan kesempatan menunaikan ibadah haji dengan adanya penambahan kuota ini. Sebab ada pula calon jemaah haji yang merasa terlalu berat melakukan pelunasan BPIH dalam waktu singkat.
Hari ini, Komisi VIII DPR RI akan menggelar rapat kerja bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dengan agenda penetapan agenda BPIH atas penambahan kuota haji tahun 2023. Ace mengatakan, Komisi VIII DPR juga akan meminta pemerintah mengoptimalkan persiapan penyelenggaraan ibadah haji sebaik mungkin, termasuk mengenai hal-hal teknis.