Laporan Keuangan Pemprov Gorontalo Peroleh WTP Ke-9 Dari BPK RI

Laporan Keuangan Gorontalo

READ.ID – Gubernur Rusli Habibie menerima laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah provinsi Gorontalo tahun anggaran 2020. Laporan tersebut diserahkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Agung Firman Sampurna, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Jumat (11/6/2021).

Dalam sambutannya, Ketua BPK RI Agung Firman menyampaikan, dari laporan yang diserahkan, pemerintah Provinsi Gorontalo menperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian WTP untuk laporan tahun 2020 ini, ungkap Agung, merupakan yang ke-9 kalinya secara berturut-turut.


banner 468x60

Dirinya menambahkan, selain menyerahkan hasil laporan tersebut, BPK RI juga menyerahkan LHP Kinerja atas pembangunan manusia dan pembangunan rumah mahyani kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo (Pemprov) Gorontalo.

Agung Firman menjelaskan, tujuan pemeriksaan keuangan adalah memberikan opini. Artinya, pendapat profesional pemeriksa kewajaran informasi, yang disajikan dalam laporan keuangan.

Untuk kriteria opini yang digunakan BPK sendiri, kata Firman, terdiri dari empat. Diantaranya, kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan, efektivitas sistem pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, pemeriksaan laporan keuangan tidak dirancang untuk menilai efesiensi dan kehematan penggunaan sumber daya, dan menilai keberhasilan pencapaian target/tujuan ensitas atau program, serta mengungkapkan ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan, jelas Firman.

“Apabila ditemukan ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan atas laporan keuangan, baik yang berpengaruh maupun tidak, maka BPK wajib untuk mengungkapkannya dalam LHP,” ujar Ketua BPK.

Terakhir, pihaknya mengungkapkan, dalam pemeriksaan Laporan Keuangan 2020, tidak ditemukan permasalahan yang siginifikan yang berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan. Berdasarkan hal ini, laporan keuangan pemprov Gorontalo telah disajikan secara wajar, dalam semua hal material, posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2020.

Selanjutnya, realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntasi pemerintahan.

“Maka dangan ini laporan keuangan Pemprov Gorontalo tahun 2020 yakni mendapatkan opini WTP,” tegasnya.

Namun menurutnya, hal ini bukan berarti bebas dari kesalahan, tetapi pihaknya juga masih menemukan kelemahan yang perlu ada perbaikan.

Dalam rapat paripurna tersebut, dihadiri sejumlah pejabat kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo.

(Rinto/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60