Lima Pelanggaran Pemrakarsa Pantai Ratu Boalemo

READ.ID – Lewat pertemuan dengan sejumlah stakeholder terkait, polemik pembukaan tempat wisata Pantai Ratu yang ada di Desa Tenilo Kabupaten Boalemo, terungkap sedikitnya lima pelanggaran yang dilakukan oleh pemrakarsa.

Pertama sebagian area kegiatan peningkatan jalan dan wisata Pantai Ratu Boalemo oleh BUMDes Karya Bersama di Desa Tenilo Kecamatan Tilamuta berada di kawasan Hutan Lindung dan peta indikatif penundaan izin baru PIPIB revisi XV.


banner 468x60

Pihak pemrakarsa kegiatan melakukan pelanggaran undang-undang 41 Tahun 2009 tentang kehutanan untuk Jo undang-undang 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pengrusakan hutan pasal 19 huruf (a) dijelaskan bahwa menyuruh mengorganisasi atau menggerakkan pembalakan liar atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

Kedua pemanfaatan sumberdaya ekosistem mangrove untuk tujuan usaha kepariwisataan tanpa memiliki izin.

Dasar hukum peraturan daerah (Perda) Provinsi Gorontalo nomor 7 tahun 2016 tentang peningkatan ekosistem Mangrove.

Melanggar ketentuan pasal 20 ayat 1 dijelaskan bahwa pemanfaatan sumberdaya ekosistem mangrove untuk tujuan usaha wajib memiliki izin.

Ketiga, Kegiatan pembukaan jalan akses sepanjang 3,9 Km dan wisata Pantai Ratu telah berjalan tanpa izin lingkungan.

Pihak pemrakarsa kegiatan telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 3 ayat 1 undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu melakukan usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.

Keempat, pemanfaatan sebagian perairan pesisir dan pulau-pulau kecil untuk kegiatan pembangunan beberapa fasilitas penunjang wisata pantai kotaratu berada pada zona perikanan tangkap dan Sub zona perikanan demersal.

Melanggar pasal 16 undang-undang nomor 1 tahun 2014 pasal 57 ayat 1, Perda RZWP3K bahwa pemrakarsa memanfaatkan sebagian perairan pesisir dan pulau-pulau kecil tanpa izin.

Kelima, melakukan kegiatan penimbunan seluas 0,5 hektar tanpa memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi.

Melanggar pasal 15 Perpres 122 tahun 2012 karena pemrakarsa kegiatan melaksanakan reklamasi tidak memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90

Leave a Reply