banner 468x60

Mendag pastikan ketersediaan minyak goreng

Jual Minyak Goreng, Izin usaha minyak goreng

READ.ID – Pemerintah memastikan, pasokan minyak goreng dapat tersedia merata di berbagai pelosok tanah air.

Dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), sesuai pada aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

HET minyak goreng yang ditetapkan oleh Kemendag antara lain minyak goreng curah sebesar Rp11.500 perliter, kemasan sederhana Rp13.500 perliter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000 perliter.

“Memastikan semua minyak goreng sampai terdistribusi terutama di wilayah Indonesia bagian timur,” kata Menteri Peedagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, yang dikutip melalui siaran virtual pada Sabtu (19/2/2022).

Menurut Mendag, kini pihaknya sedang melakukan langkah strategis dalam memastikan tersedianya minyak goreng dengan harga sesuai aturan pemerintah.

Dari mulai hal yang paling kecil akan disikapi secara serius, agar ketersediaan minyak goreng di pasaran dapat diwujudkan.

Dari mulai permasalahan yang berada saat memenuhi pasokan minyak goreng hingga distribusi minyak goreng disikapi secara serius oleh pihaknya.

Dengan begitu, akan membuat komoditas minyak goreng tersedia di seluruh pasaran dalam negeri.

“Permasalahannya itu adalah detailnya di kecil-kecilnya ini. Saya akan terobos dan singkirkan semua,” kata Mendag.

Dalam akhir pekan kedua ini, lanjut Mendag, akan dipastikan seluruh permasalahan yang berkaitan minyak goreng dapat diselesaikan.

Sehingga, minyak goreng yang tersedia dengan sesuai HET dapat segera berlaku secara merata.

“Akhir pekan ini, permasalahan itu dapat selesai, karena disikapi secara serius,” imbuhnya.

Diketahui, dalam mewujudkna ketersediaan minyak goreng dengan harga yang sesuai dengan kebijakan pemerintah. Terdapat dua kebijakan yang telah diterbitkan oleh Kemendag antara lain

Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), mewajibkan seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor memberikan 20 persen volumenya untuk kebutuhan nasional.

Sehingga, harga komoditas itu dapat senantiasa terjangkau di masa mendatang.

Kemudian, pada kebijakan Domestic Price Obligation (DPO), pemerintah menetapkan harga crude palm oil (CPO) dengan harga dikisaran Rp9.300 perkilogram.

Dan menetapkan harga olein dengan harga dikisaran Rp10.300 perliter. Harga itu sudah termasuk dengan PPN.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60