READ.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo memperbarui jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya. Mulai 1 Juli 2024, ASN masuk kerja pukul 07.30 WITA dan pulang pukul 16.00 WITA.
Aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 191/26/V/2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Disebutkan bahwa hari kerja sebanyak lima hari per minggu dengan total jam kerja 37 jam 30 menit.
“Untuk hari kerja selain hari Jumat, ASN masuk 07.30 WITA dan pulang 16.00 WITA. Khusus hari Jumat masuk 07.30 WITA pulang 16.30 WITA,” kata Kepala Biro Organisasi Sri Wahyuni D. Matona, Senin (10/6/2024).
Lebih lanjut katanya, untuk unit kerja yang mengatur enam dan tujuh hari kerja dikecualikan dengan mengatur personil berdasarkan total jam kerja 37 jam 30 menit.
Unit kerja ini biasanya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti RSUD Ainun Habibie, layanan keamanan, ketertiban dan pemadam kebakaran, layanan perpajakan, layanan perikanan serta layanan sumber daya air.
“Kami berharap semua OPD dapat menyesuaikan dengan regulasi ini. Jika biasanya masuk pukul 08.00 WITA pulang 16.30 WITA, maka mulai 1 Juli 2024 sudah berubah,” pungkasnya.